Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca Surami Dirjo Hadi Wiratmo dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan NIK 3201044311460001 dengan nama Surami sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 3/NAS/1965 dan Kartu Identitas Pensiun No. 2,181/No.Dosir:22.380 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan ini, untuk keperluan mengurus persyaratan administrasi Taspen, Asabri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan/atau untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya pada instansi ataupun kantor yang dibutuhkan oleh Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
|