| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Permohonan Perbaikan Nama Pada Akta Kelahiran Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3602-LT-14082015-0249 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang semula SAMAH SETIAWATI menjadi SAMAH disesuaikan dengan Kartu Keluarga No. 3201091208250001, Kartu Tanda Penduduk 3602164612990001, Ijazah SD No. DN-30 Dd 0133497, Ijazah SLTP No. MTs 130013523, Ijazah SLTA NO DN-Ma/06 300036547, Surat Keterangan Desa, Surat Keterangan Lahir No. NO 141/145/2007/VII/2025 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perubahan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|