Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya:
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Jual-beli Atas objek tanah dan bangunan seluas 90 m2 yang terletak di (dahulu bernama) Perumahan Pondok Mutiara Sawangan dan (saat ini bernama) Pondok Mutiara Blok G-1 No.11, RT005/RW011, Kel/Desa Sasakpanjang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 516/Sasakpanjang atas nama Tergugat Ny. Sri Marhaendraswari Kusumowardani;
- Menetapkan secara hukum Putusan Gugatan Pengesahan Jual beli atas tanah dan bangunan seluas 90 m2 yang terletak di (dahulu bernama) Perumahan Pondok Mutiara Sawangan dan (saat ini bernama) Pondok Mutiara Blok G-1 No.11, RT005/RW011, Kel/Desa Sasakpanjang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 516/Sasakpanjang atas nama Tergugat Ny. Sri Marhaendraswari Kusumowardani dan mengijinkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Untuk menerima Putusan proses balik nama Atas objek tanah dan bangunan seluas 90 m2 yang terletak di (dahulu bernama) Perumahan Pondok Mutiara Sawangan (saat ini) Pondok Mutiara Blok G-1 No.11, RT005/RW011, Kel/Desa Sasakpanjang, Kec. Tajurhalang, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 516/Sasakpanjang atas nama Tergugat;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan proses balik nama berdasarkan Putusan perkara ini yang berlaku layaknya Akta Jual Beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 516/Sasakpanjang atas nama Tergugat Ny. Sri Marhaendraswari Kusumowardani menjadi nama PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi dan menjalankan isi Putusan dalam perkara ini;
- Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta (Uit Voerbaar bij vorrad) walaupun TERGUGAT mengajukan banding, verzet, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|