Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2026/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.BAGAS SASONGKO, SH
AGUNG KURNIAWAN BIN AHMAD BASRI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1712/M.2.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG KURNIAWAN BIN AHMAD BASRI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---------- Bahwa Ia Terdakwa AGUNG KURNIAWAN BIN AHMAD BASRI (alm) pada jam yang sudah tidak dapat diingat kembali pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nangerang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi korban AINUN NAJIB tertarik untuk membeli rumah di Jl. Pasir Angin RT. 001 RW 002 Desa Nanggerang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor dengan nama Perumahan Griya Arsen dan bertemu dengan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN yang mengaku sebagai Developer dan mengatakan harga rumah yang dijual adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), selanjutnya saksi AINUN NAJIB tertarik untuk membeli rumah tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi rumah di Jl. Pasir Angin RT. 001 RW 002 Desa Nanggerang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor tersebut dan selanjutnya saksi AINUN NAJIB memilih Blok E10 sebagai lokasi rumahnya, dan terhadap blok rumah tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi AINUN NAJIB bahwa rumah tersebut adalah milik terdakwa yang telah dibeli dari sdr. NENENG
  • Bahwa karena saksi AINUN tertarik untuk membeli rumah tersebut, Terdakwa menjanjikan kepada saksi AINUN NAJIB dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan estimasi 4 (empat) bulan akan menyeselaikan pembangunan dan melakukan serah terima bangunan dengan tipe luas tanah 60 m?2; dan luas bangunan 36 m?2; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tersebut terhitung dari tanggal PPJB dibuat
  • Bahwa karena ingin membeli rumah dengan tipe luas tanah 60 m?2; dengan luas bangunan 36 m?3; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tersebut, saksi AINUN NAJIB  langsung melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Uang DP sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 21:26 WIB  ke rekening BCA dengan nomor rekening 7150952896 atas nama terdakwa AGUNG KURNIAWAN. Kemudian saksi AINUN NAJIB melakukan pelunasan dengan mentransfer uang sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 27 Oktober 2023 pukul 10.34 WIB  ke rekening BCA nomor rekening 7150952896 atas nama terdakwa AGUNG KURNIAWAN, dan selanjutnya terdakwa membuat kwitansi pelunasan tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa di Kantor Pemasaran di Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nangerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor
  • Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan Pengikatan Jual Beli antara saksi AINUN NAJIB dengan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN di kantor notaris saksi FLORA PRIMINA SARI. S.H dimana para pihak melakukan penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 30 Oktober 2023 atas sebidang tanah diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor:3376/NANGGERANG seluas 60m2 yang terdaftar atas nama NENENG, dimana Terdakwa sebagai pihak pertama mendapat kuasa untuk menjual mewakili nyonya NENENG (berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 24 tertanggal 31 Juli 2023)
  • Bahwa pada saat penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli, terdakwa mengatakan dan menjanjikan rumah dengan tipe luas tanah 60 m?2; dan luas bangunan 36 m?3; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tersebut yang telah dilunasi oleh saksi AINUN NAJIB akan selesai dibangun selama 6 (enam) bulan sejak tanda tangan Akta Pengikatan Jual Beli, namun terdakwa tidak kunjung membangun
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta waktu kembali pada tanggal 18 Mei 2024 sehingga dibuatkan Surat Perjanjian Jual Beli yang isinya terdakwa akan menyelesaikan bangunan rumah tersebut 100% siap huni. Selanjutnya sekira bulan Nopember 2024 saksi AINUN NAJIB melakukan pengecekan dan ternyata ditemukan bahwa bangunan rumah dengan tipe luas tanah 60 m?2; dan luas bangunan 36 m?3; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor yang telah dilunasi oleh saksi AINUN NAJIB belum selesai dibangun sama sekali, baru berdiri tembok saja. Kemudian Saksi AINUN mengirim 2 (dua) kali somasi kepada terdakwa tetapi tidak ditanggapi oleh Terdakwa dan akhirnya pada tanggal 13 Desember 2024 saksi AINUN melaporkan terdakwa ke Polres Metro Depok
  • Bahwa terdakwa tidak menyelesaikan pembangunan rumah dengan tipe luas tanah 60m2 dan luas bangunan 36m2 yang terletak di Perumahan Griya Arsen Blok E10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang ditelah dilunasi oleh saksi AINUN NAJIB seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tetapi uangnya terdakwa pergunakan untuk membangun turap dan jembatan, sebagian membuat pondasi, dan dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban AINUN NAJIB menderita kerugian kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 KUHP

 

Atau

KEDUA

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa AGUNG KURNIAWAN BIN AHMAD BASRI (alm) pada jam yang sudah tidak dapat diingat kembali pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nangerang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi korban AINUN NAJIB tertarik untuk membeli rumah di Jl. Pasir Angin RT. 001 RW 002 Desa Nanggerang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor dengan nama Perumahan Griya Arsen dan bertemu dengan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN yang mengaku sebagai Developer dan mengatakan harga rumah yang dijual adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), selanjutnya saksi AINUN NAJIB tertarik untuk membeli rumah tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi rumah di Jl. Pasir Angin RT. 001 RW 002 Desa Nanggerang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor tersebut dan selanjutnya saksi AINUN NAJIB memilih Blok E10 sebagai lokasi rumahnya, dan terhadap blok rumah tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi AINUN NAJIB bahwa rumah tersebut adalah milik terdakwa yang telah dibeli dari sdr. NENENG
  • Bahwa karena saksi AINUN tertarik untuk membeli rumah tersebut, Terdakwa menjanjikan kepada saksi AINUN NAJIB dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan estimasi 4 (empat) bulan akan menyeselaikan pembangunan dan melakukan serah terima bangunan dengan tipe luas tanah 60 m?2; dan luas bangunan 36 m?2; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tersebut terhitung dari tanggal PPJB dibuat
  • Bahwa karena ingin membeli rumah dengan tipe luas tanah 60 m?2; dengan luas bangunan 36 m?3; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tersebut, saksi AINUN NAJIB  langsung melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Uang DP sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 21:26 WIB  ke rekening BCA dengan nomor rekening 7150952896 atas nama terdakwa AGUNG KURNIAWAN. Kemudian saksi AINUN NAJIB melakukan pelunasan dengan mentransfer uang sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa pada tanggal 27 Oktober 2023 pukul 10.34 WIB  ke rekening BCA nomor rekening 7150952896 atas nama terdakwa AGUNG KURNIAWAN, dan selanjutnya terdakwa membuat kwitansi pelunasan tertanggal 27 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa di Kantor Pemasaran di Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nangerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor
  • Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 dilakukan Pengikatan Jual Beli antara saksi AINUN NAJIB dengan Terdakwa AGUNG KURNIAWAN di kantor notaris saksi FLORA PRIMINA SARI. S.H dimana para pihak melakukan penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli No. 17 tanggal 30 Oktober 2023 atas sebidang tanah diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor:3376/NANGGERANG seluas 60m2 yang terdaftar atas nama NENENG, dimana Terdakwa sebagai pihak pertama mendapat kuasa untuk menjual mewakili nyonya NENENG (berdasarkan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor: 24 tertanggal 31 Juli 2023)
  • Bahwa pada saat penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli, terdakwa mengatakan dan menjanjikan rumah dengan tipe luas tanah 60 m?2; dan luas bangunan 36 m?3; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor tersebut yang telah dilunasi oleh saksi AINUN NAJIB akan selesai dibangun selama 6 (enam) bulan sejak tanda tangan Akta Pengikatan Jual Beli, namun terdakwa tidak kunjung membangun
  • Bahwa kemudian terdakwa meminta waktu kembali pada tanggal 18 Mei 2024 sehingga dibuatkan Surat Perjanjian Jual Beli yang isinya terdakwa akan menyelesaikan bangunan rumah tersebut 100% siap huni. Selanjutnya sekira bulan Nopember 2024 saksi AINUN NAJIB melakukan pengecekan dan ternyata ditemukan bahwa bangunan rumah dengan tipe luas tanah 60 m?2; dan luas bangunan 36 m?3; yang terletak di PERUMAHAN GRIYA ARSEN Blok E 10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor yang telah dilunasi oleh saksi AINUN NAJIB belum selesai dibangun sama sekali, baru berdiri tembok saja. Kemudian Saksi AINUN mengirim 2 (dua) kali somasi kepada terdakwa tetapi tidak ditanggapi oleh Terdakwa dan akhirnya pada tanggal 13 Desember 2024 saksi AINUN melaporkan terdakwa ke Polres Metro Depok
  • Bahwa terdakwa tidak menyelesaikan pembangunan rumah dengan tipe luas tanah 60m2 dan luas bangunan 36m2 yang terletak di Perumahan Griya Arsen Blok E10 Jl. Pasir Angin RT 001 RW 002 Desa Nagerang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor yang ditelah dilunasi oleh saksi AINUN NAJIB seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tetapi uangnya terdakwa pergunakan untuk membangun turap dan jembatan, sebagian membuat pondasi, dan dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban AINUN NAJIB menderita kerugian kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya