Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Cbi Riris Renta Manurung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riris Renta Manurung
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa identitas yang bernama Panjaitan Riris, Riris renta dan Riris Renta Manurung  adalah satu orang yang sama.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk menggunakan nama  Riris Renta Manurung untuk megurus kepentingan yang berkaitan dengan nama Pemohon.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak