Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.HANI SUSILO PARAMAARTA W
2.ANDI KUSUMA WIJAYA
3.DENNY WICAKSANA KUSUMA W
1.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
2.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis Cibitung
3.Kantor Jasa Penilai Publik Amin.Nirwan.Alfiantori dan Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANI SUSILO PARAMAARTA W
2ANDI KUSUMA WIJAYA
3DENNY WICAKSANA KUSUMA W
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M F Ardiansyah SHHANI SUSILO PARAMAARTA W
2M F Ardiansyah SHANDI KUSUMA WIJAYA
3M F Ardiansyah SHDENNY WICAKSANA KUSUMA W
Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
2Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis Cibitung
3Kantor Jasa Penilai Publik Amin.Nirwan.Alfiantori dan Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
2PT. Cimanggis Cibitung Toll Ways
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
  2. Menetapkan besarnya Ganti Kerugian atas tanah Pemohon seluas 6.635 M2 (enam ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yaitu sebesar Rp. 36.299.341.880,- (tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
  3. Menghukum Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian Ganti Kerugian sebesar Rp. 36.299.341.880,- (tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) kepada Pemohon;
  4. menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak