INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/Pdt.G/2026/PN Cbi | M TAUFIQ ZUHDI | ENGELBERT KERONG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 158/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM
===============================================================
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Bagi Hasil atas Penyertaan Modal Usaha tertanggal 30 September 2024;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT mengembalikan modal dan membayar Bagi Hasil/Keuntungan kepada PENGGUGAT sesuai “Perjanjian Bagi Hasil atas Pernyetaan Modal Usaha” dengan total sebesar Rp. 1.010.000.000 (satu miliar sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
4.1. Pengembalian Penyertaan Modal Usaha sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
4.2. Pembayaran Bagi Hasil/Keuntungan perbulan sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) per bulan, terhitung 18 (delapan belas) bulan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026. Dengan total sebesar Rp.810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah);
5. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT yang beralamat di Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Monaco, Jl. Raya Monaco Blok W1 No. 09, Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provisi Jawa Barat;
7. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong untuk melaksanakan sita;
8. Melarang TERGUGAT mengalihkan objek sita;
9. Menyatakan sita tetap berlaku sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT baik Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari proses perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
