Dakwaan |
Primair
--------Bahwa terdakwa Nati als Erna Binti Mad Aslim, pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Area Aliran water milik PT Tamaris Kp Muara Rt 001/001 Ds Cibunian Kec pamijahan kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, seorang ibu yang karena takut, akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 terdakwa Nati saat dini hari ketika di rumahnya bangun tidur hendak akan kemarmandi diakrenakan mau buang air kecil dan muls mules.
- Bahwa saat di kamar mandi terdakwa memegang perutnya yang sedang mules terus sehingga terdakwa mendorong perutnya, dan pada saat itu terdakwa memang sedang menngandung bayi di dalam perutnya.
- Bahwa karena mules mules tersebut terdakwa memencet perutnya sehingga keluar bayi dari rahimnay karena merasa bingung dikarenakan terdakwa tidak ada sosok laki laki maka dengan sadar lalu bayi yang keluar dari rahim terdakwa lalu membuntalnya dengan ari ari menggunakan baju daster yang di dalam kamar mandi.
- Bahwa karena terdakwa takut ketahuan lalu terdakwa simpan bayi tersebut di tempat tumpukan baju kotor dan terdakwa membilas dan mencuci selimut celana dalam yang terkena darah dengan air hingga bersih.
- Bahwa setelah adzan subuh terdakwa kembali lagui ke dalam kamar mandi dan mengambil sosok bayi yang sebelumnya di taruh di tumpukan baju kotor dan membawanya keluar rumah dan terdakwa berjalan menuju kali water way milik PT Tamaris, karena kondisi masih sepi lalu terdakwa membuang bayi tersebut di aliran kali tersebit dan saat terdakwa membuang bayi Perempuan tersebut dan masih ada denyut nadinya.
- Bahwa terdakwa nekat membuang bayi tersebut dikarena sebelumnya terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan dengan dengan pacarnya yang bernama Bohel dan tidak menggunakan pengaman, akan tetapi setelah mengetahui terdakwa hamil sdr Bohel tidak bertangung jawab dan melarikan diri sehingga terdakwa malu karena hamil dan melakukan menghabiskan nyawa bayi tersebut dan membuangya di kali.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM RSUD LEUWILIANG tanggal 30 Juli 2024 yang di tandatangani dr Barnas Sp Ftelah melakukan pemeriksaan nma Bayi X jenis kelamin Perempuan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat bayi yang sudah membusuk dan berumur kurang lebih sembilan bulan dalam kandungan ini ditemukan tanda tanda lahir nanti, Ditemukan pula tanda tanda belum medapat perawatan, serta tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diacam dalam pasal 341 KUHPidana---------------------
Subsidair
--------Bahwa terdakwa Nati als Erna Binti Mad Aslim, pada hari minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Area Aliran water milik PT Tamaris Kp Muara Rt 001/001 Ds Cibunian Kec pamijahan kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, seorang ibu yang melaksanakan niat yang di tentukan karena takut akann ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2024 terdakwa Nati saat dini hari ketika di rumahnya bangun tidur hendak akan kemar mandi dikarenakan mau buang air kecil dan mules mules.
- Bahwa saat di kamar mandi terdakwa memegang perutnya yang sedang mules terus sehingga terdakwa mendorong perutnya, dan pada saat itu terdakwa memang sedang menngandung bayi di dalam perutnya.
- Bahwa karena mules mules tersebut terdakwa memencet perutnya sehingga keluar bayi dari rahimnay karena merasa bingung dikarenakan terdakwa tidak ada sosok laki laki maka dengan sadar lalu bayi yang keluar dari rahim terdakwa lalu membuntalnya dengan ari ari menggunakan baju daster yang di dalam kamar mandi.
- Bahwa karena terdakwa takut ketahuan lalu terdakwa simpan bayi tersebut di tempat tumpukan baju kotor dan terdakwa membilas dan mencuci selimut celana dalam yang terkena darah dengan air hingga bersih.
- Bahwa setelah adzan subuh terdakwa kembali lagui ke dalam kamar mandi dan mengambil sosok bayi yang sebelumnya di taruh di tumpukan baju kotor dan membawanya keluar rumah dan terdakwa berjalan menuju kali water way milik PT Tamaris, karena kondisi masih sepi lalu terdakwa membuang bayi tersebut di aliran kali tersebit dan saat terdakwa membuang bayi Perempuan tersebut dan masih ada denyut nadinya.
- Bahwa terdakwa nekat membuang bayi tersebut dikarena sebelumnya terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan dengan dengan pacarnya yang bernama Bohel dan tidak menggunakan pengaman, akan tetapi setelah mengetahui terdakwa hamil sdr Bohel tidak bertangung jawab dan melarikan diri sehingga terdakwa malu karena hamil dan melakukan menghabiskan nyawa bayi tersebut dan membuangya di kali.
- Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM RSUD LWUWILIANg tanggal 30 Juli 2024 yang di tandatangani dr Barnas Sp Ftelah melakukan pemeriksaan nma Bayi X jenis kelamin Perempuan dapat disimpulkan pada pemeriksaan mayat bayi yang sudah membusuk dan berumur kurang lebih sembilan bulan dalam kandungan ini ditemukan tanda tanda lahir nanti, Ditemukan pula tanda tanda belum medapat perawatan, serta tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh mayat tersebut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diacam dalam pasal 341 KUHPidana--------------------- |