Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
501/Pdt.G/2024/PN Cbi Mohamad Setiaman Benny Koesoemahardjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 501/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Setiaman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Benny Koesoemahardjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Melina Tanudjaya
2PT. Kharismakusuma Pujalestari
3PT. Ciputra Indah
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 10 antara Penggugat dengan Bank Artha Graha Internasional Tbk., Kantor Cabang Cibubur, dibuat dihadapan Notaris Aida Amir SH, sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 11, antara Penggugat dengan Bank Artha Graha Internasional Tbk.,                       Kantor Cabang Cibubur, dibuat dihadapan Notaris Aida Amir SH, sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Mensahkan proses untuk balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi nama Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara aquo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak