Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Cbi HADI WIDAYANTO 1.Sherly Lisanti
2.Bapak CAMAT Citeureup
3.Bapak Kepala Desa Puspasari
4.Bapak Yo Rachman
5.Bapak Abdul Muchlis
6.Bapak Saepudin
7.Bapak Anwar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI WIDAYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Demores Lerian.SHHADI WIDAYANTO
Tergugat
NoNama
1Sherly Lisanti
2Bapak CAMAT Citeureup
3Bapak Kepala Desa Puspasari
4Bapak Yo Rachman
5Bapak Abdul Muchlis
6Bapak Saepudin
7Bapak Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyerahkan seluruh Sertifikat Tanah-Tanah, Kendaraan berserta surat-surat kendaraan tersebut dan mengosongkan tanah-tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp,14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah), dan pembayaran kerugian inmaterial sejumlah RP. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (IJit Voerbaar Bij Voerraad);
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak