Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1020120250111793 tanggal 11/01/2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1020120250111793 tanggal 11/01/2025 (“Perjanjian Jual Beli”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1020120250111793 tanggal 11/01/2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00098074.AH.05.01 TAHUN 2025
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Innova All New G 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW42G1F2315969, Nomor Mesin: 1TR8847568, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F1656VU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 310.103.000,-
- Kerugian Immateriil = Rp. 100.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 410.103.000,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: Toyota Innova All New G 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW42G1F2315969, Nomor Mesin: 1TR8847568, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F1656VU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
|