Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.MULIA AGUNG PRADIPTA, SH 2.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H. |
1.DODI DORES Alias DORES Bin RIZWAN (ALM) 2.MUHRIZON Alias JOHN Bin SUKRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1365/M.2.18.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa I DODI DORES Als DORES Bin RIZWAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHRIZON Als JOHN Bin SUKRI pada hari Jum’at, tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Depan Kontrakan Jalan Raya Bojong Nangka RT/RW 016/008, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------ ------------------------------------------------------------ - Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I DODI DORES Alias DORES Bin RIZWAN (ALM) dan Terdakwa II MUHRIZON Alias JOHN Bin SUKRI sedang berada di kosan milik Terdakwa I. kemudian Terdakwa II diajak oleh Terdakwa I untuk mencari sasaran sepeda motor untuk di curi dan Terdakwa I membawa kunci letter T untuk digunakan merusak rumah kunci sepeda motor yang nantinya akan dicuri tersebut. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : B-4510-FUJ milik Terdakwa I yang dimana sepeda motor tersebut dikendarai oleh Terdakwa II. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, ketika melewati Jalan Raya Bojong Nangka, Terdakwa II memberitahu kepada Terdakwa I bahwa Terdakwa II melihat sasaran Sepeda Motor Honda Beat yang berada di parkir di depan kontrakan pinggir Jalan Raya Bojong Nangka RT/RW 016/008, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Setelah itu Terdakwa I turun dari motor kemudian menghampiri Sepeda Motor Honda Beat yang akan dicuri tersebut, sedangkan Terdakwa II menunggu di 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : B-4510-FUJ milik Terdakwa I untuk melihat/mengamati situasi. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol F-4761-WAS, Warna Hitam Tahun 2022 No Rangka: MH1JM9129NK584207 Nomor Mesin : JM91E2582611 dengan STNK atas nama Sdr. YOGA HANDIKA milik orang tua Saksi FARDAN FAUZI Bin DADANG FAUZI tanpa sepengetahuan dan seizinnya dengan cara merusak rumah kunci kontak mengunakan kunci letter T. Ketika Terdakwa I sedang melakukan aksi pencuriannya tersebut kemudian diketahui atau dipergoki oleh Saksi FARDAN FAUZI Bin DADANG FAUZI sehingga Saksi FARDAN FAUZI Bin DADANG FAUZI tersebut berteriak “MALING”. kemudian Terdakwa I langsung berlari dan naik ke atas 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : B-4510-FUJ milik Terdakwa I yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian ketika Terdakwa I dan Terdakwa II akan kabur mengunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : B-4510-FUJ milik Terdakwa I tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II terjatuh dari sepeda motor tersebut dan selanjutnya melarikan diri atau kabur ke arah Perumahan Graha Pesona Cikeas 2. Pada saat berada di Perumahan Graha Pesona Cikeas 2 Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh warga sekitar bersama dengan Saksi JUMADIAWAL Bin JUNAEDI (ALM) selaku Security Perumahan Cikeas dan juga Saksi Adi NUR FAUZI Bin HERDI (Alm).
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.---------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa I DODI DORES Als DORES Bin RIZWAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHRIZON Als JOHN Bin SUKRI pada hari Jum’at, tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Depan Kontrakan Jalan Raya Bojong Nangka RT/RW 016/008, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |