Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
512/Pdt.G/2024/PN Cbi MOCHAMAD SYAIFUL YANUAR LESMANA, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 512/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD SYAIFUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Vira SabrinaMOCHAMAD SYAIFUL
Tergugat
NoNama
1YANUAR LESMANA, SE.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari Alm.  Ali Soedjai;
  3. Menyatakan PENGGUGAT  adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah garap di Blok Pasir Laka Kp. Gunung Peuteuy Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan luas 15.000 M2 sesuai dengan surat oper alih garap tertanggal 24 Agustus 2006;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan surat-surat untuk kelengkapan administrasi pendaftaran tanah garap di Blok Pasir Laka Kp. Gunung Peuteuy Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, dengan luas 15.000 M2 sesuai dengan surat oper alih garap tertanggal       24 Agustus 2006;
  6. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT senilai Rp 3.750.000.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana harga pasar saat ini tanah milik PENGGUGAT.;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak