Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2024/PN Cbi Indra Surkana PT. Bahana Sukma Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Indra Surkana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jajang Purkon, SH., MHIndra Surkana
Tergugat
NoNama
1PT. Bahana Sukma Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 
a) Kerugian Materil : 
Kerugian atas dipasang papan nama (plang), aktivitas alat berat yang diturunkan sehingga membuat rusaknya sebagian tanah Penggugat serta dilaporkan nya Penggugat ke Kepolisian; di atas tanah a quo sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b) Kerugian Imateriil :
Akibat Perbuatan Tergugat yang telah dipasang papan nama (plang), aktivitas alat berat yang diturunkan sehingga membuat rusaknya sebagian tanah Penggugat serta dilaporkan nya Penggugat ke Kepolisian, maka Penggugat mengalami tekanan yang mengakibatkan keadaannya terganggu sehingga dengan ini Penggugat mengalami kerugian Imateril yang jika diuangkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
5. Menyatakan Surat Keterangan dan Surat - Surat lain sepanjang mengenai tanah a quo yang terbit untuk dan atas nama Tergugat  adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berupa : 
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Cijeruk Tahun 1997 atas nama Tergugat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dalam buku register / catatan khusus / melakukan tindakan lainnya yang menerangkan setidak-tidaknya Sertipikat diatas tidak berlaku;
8. Menyatakan Penggugat adalah Penggarap yang sah atas tanah a quo yang berlokasi di Kp. Pasir Pogor Blok Ipukan / Dariawas, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor seluas + 12.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan/Garapan
Sebelah Barat : PT. Kharisma
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik untuk dan atas nama Penggugat atas tanah a quo yang berlokasi di Kp. Pasir Pogor Blok Ipukan / Dariawas, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor seluas + 12.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Jalan/Garapan
Sebelah Barat : PT. Kharisma
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika tidak menjalankan putusan ini sejak putusan ini berkuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
12. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorad)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak