Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian ayah pemohon atas nama NASAN BIN JIUN (Almarhum), yang telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 14-11-2010 di Rumah yang tercatat pada Surat Kematian dengan nomor 474/48 – Pemdes yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023 dari Kantor Desa Iwul Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Akte Kematian NASAN BIN JIUN (Almarhum) sebagai Anak kandung kandung pemohon, untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akte Kematian tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|