Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2024/PN Cbi 1.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
2.ANITA DIAN WARDHANI,SH
AHMAD RIZKI AKBAR Alias BULUK BIN AGUS SUHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 356/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2088/M.2.18.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa AHMAD RIZKI AKBAR Als BULUK Bin AGUS SUHENDRA pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 02.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang yang terletak Perum Vila Nusa Indah II Jl. Paguyuban Blok GG 4 Nomor 8 Rt. 03 Rw. 08 Desa Bojong Kulur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Berawal saat Terdakwa sedang mengerjakan renovasi rumah Saksi Awan di Perum Vila Nusa II Blok GG 3 Nomor 22 saat itu Terdakwa sering melihat sepeda motor modifikasi warna hijau milik Saksi Adhinanto dipakai mutar-mutar komplek oleh Saksi Edi yang bekerja sebagai Satpam komplek dan selalu disimpan di sebuah Gudang yang biasa dipakai oleh warga untuk parkir kendaraan, saat itu muncul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor modifikasi warna hijau tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 23.45 wib berangkat dari tempat tinggalnya dengan membawa kunci roda menuju Perum Vila Nusa II Blok GG dan tiba ditempat tujuan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pukul 02.45 wib kemudian Terdakwa melompati tembok pembatas untuk masuk ke dalam Komplek Perum Vila Nusa II Blok GG kemudian berjalan menuju ke gudang tempat penyimpanan sepeda motor modifikasi warna hijau.
  • Bahwa setibanya di Gudang Terdakwa membuka pintu belakang Gudang yang tidak terkunci namun Terdakwa kaget karena didalam Gudang tersebut ada Sdr. Didi yang hendak memukul Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil kunci roda dari dalam tas selempang lalu memukul beberapakali kepala Sdr. Didi dengan menggunakan kunci roda sehingga Sdr. Didi jatuh dan bersimbah darah kemudian Terdakwa menarik tubuh Sdr. Didi ke dalam toilet.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor modifikasi warna hijau milik Saksi Adhianto keluar Gudang dan membawanya menuju pintu belakang komplek namun ternyata pintu belakang komplek perumahan tersebut digembok sehingga Terdakwa tidak bisa membawa pergi sepeda motor modifikasi warna hijau kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke ujung taman kemudian Terdakwa mematahkan batang pohon singkong untuk digunakan menutupi sepeda motor agar tidak diketahui orang lain. Selanjutnya Terdakwa melompati tembok untuk keluar komplek perumahan menuju pemukiman warga dan berniat untuk mencuri disalah satu rumah warga kemudian Terdakwa masuk ke rumah Saksi Fahri saat itu Saksi Fahri yang masih terbangun memergoki Terdakwa didepan pintu kamarnya kemudian Saksi Fahri berhadapan dengan Terdakwa yang saat itu memegang kunci roda yang dikeluarkan dari dalam tas selempang kemudian Saksi Fahri mendorong tubuh Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa terjatuh kemudian datang Saksi Osan untuk membantu Saksi Fahri hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wib Saksi Edi yang merupakan Satpam Komplek Vila Nusa II hendak mengambil air minum di Gudang namun pintu belakang Gudang dalam keadaan terganjal oleh paku yang dibengkokkan kemudian Saksi Edi membuka paksa pintu belakang Gudang saat itu Saksi Edi meihat darah segar berceceran dan melihat kaki Sdr. Didi di tolilet kemudian Saksi Edi menghampiri Sdr. Didi yang sekujur tubuhnya berlumuran darah lalu Saksi Edi bertanya pada Sdr. Didi kamu kenapa ? dan dijawab oleh Sdr. Didi gak kenapa-napa sehingga saat itu Saksi Edi mengira Sdr. Didi jatuh di toilet kemudian Saksi Edi menghubungi Saksi Ahmad Fauzi selaku Ketua Rw menyampaikan Sdr. Didi jatuh di toilet dan berlumuran darah kemudian Saksi Ahmad Fauzi menghubungi Saksi Syarif dan meminta membawa ambulance Desa untuk membawa Sdr. Didi ke Rumah Sakit, saat supir ambuance sedang memarkirkan mobil ambulance dan sorot lampu ambulance mengarah ke taman Saksi Syarif melihat sepeda motor modifikasi warna hijau berada dipojok taman namun saat itu terlalu dihiraukan karena focus untuk membawa Sdr. Didi ke Rumah Sakit.   
  • Bahwa setibanya di Rumah Sakit Karya Medika Sdr. Didi sempat mendapat perawatan sekitar 15 menit hingga akhirnya pihak Rumah Sakit Karya Medika menyatakan Sdr. Didi meninggal dunia kemudian petugas medis menerangkan kepala Sdr. Didi penuh luka dan sepertinya bukan karena terjatuh di toilet.
  • Bahwa saat Sdr. Didi dinyatakan meninggal dunia Terdakwa sudah diserahkan ke Polsek Gunung Putri karena hendak mencuri dirumah Saksi Fahri kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Terdakwa yang telah memukul kepala Sdr. Didi dengan menggunakan kunci roda saat hendak mengambil sepeda motor modifikasi warna hijau disebuah gudang.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. Didi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum et Repertum Nomor R/003/SK B/II/2024/IKF tanggal 20 Februari 2024  An. Didi Bin Masan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri M Pralebda, SpF dan dr. Arfiani Ika Kusumawati P. Kaurow, Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan hasil pemeriksan yaitu :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenasah seorang laki-laki berusia tiga puluh Sembilan tahun dan bergolongan darah B. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam; patahnya tulang-tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput keras dan lunak otak; seta memar otak akibat kekerasan tumpul. Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan patahnya tulang-tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan otak.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Adhinanto mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000,- dan juga telah mengakibatkan hilangnya nyawa Sdr. Didi akibat pukulan kunci roda yang dilakukan oleh Terdakwa saat akan mengambil sepeda motor modifikasi warna hijau.  

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 365 AYAT (3) KUHP.

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa AHMAD RIZKI AKBAR Als BULUK Bin AGUS SUHENDRA pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 02.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang yang terletak Perum Vila Nusa Indah II Jl. Paguyuban Blok GG 4 Nomor 8 Rt. 03 Rw. 08 Desa Bojong Kulur Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saat Terdakwa sedang mengerjakan renovasi rumah Saksi Awan di Perum Vila Nusa II Blok GG 3 Nomor 22 saat itu Terdakwa sering melihat sepeda motor modifikasi warna hijau milik Saksi Adhinanto dipakai mutar-mutar komplek oleh Saksi Edi yang bekerja sebagai Satpam komplek dan selalu disimpan di sebuah Gudang yang biasa dipakai oleh warga untuk parkir kendaraan, saat itu muncul niat Terdakwa untuk memiliki sepeda motor modifikasi warna hijau tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 23.45 wib berangkat dari tempat tinggalnya dengan membawa kunci roda menuju Perum Vila Nusa II Blok GG dan tiba ditempat tujuan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pukul 02.45 wib kemudian Terdakwa melompati tembok pembatas untuk masuk ke dalam Komplek Perum Vila Nusa II Blok GG kemudian berjalan menuju ke gudang tempat penyimpanan sepeda motor modifikasi warna hijau.
  • Bahwa setibanya di Gudang Terdakwa membuka pintu belakang Gudang yang tidak terkunci namun Terdakwa kaget karena didalam Gudang tersebut ada Sdr. Didi yang hendak memukul Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil kunci roda dari dalam tas selempang lalu memukul berkali-kali kepala Sdr. Didi dengan menggunakan kunci roda sehingga Sdr. Didi jatuh dan bersimbah darah kemudian Terdakwa menarik tubuh Sdr. Didi yang sudah tidak berdaya ke dalam toilet, saat itu Terdakwa mendengar suara Sdr. Didi mengatakan “aduh…aduh…” namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan segera mengeluarkan sepeda motor modifikasi warna hijau dari dalam Gudang.
  • Bahwa sekira pukul 03.00 wib Saksi Edi yang merupakan Satpam Komplek Vila Nusa II sekaligus Adik dari Sdr. Didi hendak mengambil air minum di Gudang namun pintu belakang Gudang dalam keadaan terganjal oleh paku yang dibengkokkan kemudian Saksi Edi membuka paksa pintu belakang Gudang saat itu Saksi Edi meihat darah segar berceceran dan melihat kaki Sdr. Didi di tolilet kemudian Saksi Edi menghampiri Sdr. Didi yang sekujur tubuhnya berlumuran darah lalu Saksi Edi bertanya pada Sdr. Didi kamu kenapa ? dan dijawab oleh Sdr. Didi gak kenapa-napa sehingga saat itu Saksi Edi mengira Sdr. Didi jatuh di toilet kemudian Saksi Edi menghubungi Saksi Ahmad Fauzi selaku Ketua Rw menyampaikan Sdr. Didi jatuh di toilet dan berlumuran darah kemudian Saksi Ahmad Fauzi menghubungi Saksi Syarif dan meminta membawa ambulance Desa untuk membawa Sdr. Didi ke Rumah Sakit.
  • Bahwa setibanya di Rumah Sakit Karya Medika Sdr. Didi sempat mendapat perawatan sekitar 15 menit hingga akhirnya pihak Rumah Sakit Karya Medika menyatakan Sdr. Didi meninggal dunia kemudian petugas medis menerangkan kepala Sdr. Didi penuh luka sepertinya bukan karena terjatuh di toilet namun karena dipukul benda tumpul.
  • Bahwa saat Sdr. Didi dinyatakan meninggal dunia Terdakwa sudah diserahkan ke Polsek Gunung Putri karena hendak mencuri dirumah Saksi Fahri kemudian setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa Terdakwa yang telah memukul kepala Sdr. Didi dengan menggunakan kunci roda saat saat berada di Gudang.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. Didi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum et Repertum Nomor R/003/SK B/II/2024/IKF tanggal 20 Februari 2024  An. Didi Bin Masan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri M Pralebda, SpF dan dr. Arfiani Ika Kusumawati P. Kaurow, Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri dengan kesimpulan hasil pemeriksan yaitu :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenasah seorang laki-laki berusia tiga puluh Sembilan tahun dan bergolongan darah B. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam; patahnya tulang-tulang tengkorak, perdarahan dibawah selaput keras dan lunak otak; seta memar otak akibat kekerasan tumpul. Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan patahnya tulang-tulang tengkorak sehingga menimbulkan perdarahan otak.

  • Akibat perbuatan Terdakwa yang telah memukul berkali-kali kepala Sdr. Didi dengan menggunakan kunci roda sehingga mengakibatkan Sdr. Didi meninggal dunia.

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 351 AYAT (3) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya