Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Cbi (LALU LINTAS) 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.FEBRI HARIANTO, SH
TEDIYANSAH Bin TONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Cbi (LALU LINTAS)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1386/M.2.18.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2FEBRI HARIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDIYANSAH Bin TONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa  terdakwa TEDIYANSAH Bin TONO pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 02.00 WIB di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jl Raya Bogor Parung Kabupaten Bogor tepatnya di depan Perumahan Padmasari Residence Kp Lebakwangi Rt.002 Rw.002 Desa Pamegarsari Kecamatan parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 02.00 WIB terdakwa TEDIYANSAH Bin TONO mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dari arah bogor menuju arah parung dengan kecepatan tinggi, dimana pada saat itu cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sedang lancar, kondisi jalanan lurus permukaan jalan teraspal baik. Kemudian saat berada di depan Perumahan Padmasari Residence Kp Lebakwangi Rt.002 Rw.002 Desa Pamegarsari Kecamatan parung Kabupaten Bogor, terdakwa TEDIYANSAH Bin TONO yang melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak belakang kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol.B-3943-BVO yang dikemudikan oleh saudara AZRIEL DIFITRA FAILAKA hingga kendaraan Honda Vario tersebut terpental kekanan menabrak beton pembatas jalan yang ada ditengah jalan lalu masuk ke jalur jalan raya dari arah Parung menuju Bogor hingga masuk ke kolong kendaraan Truk Toyota Dyna Rino No.Pol.F-8117-KP yang dikendarai oleh saksi DEDI JUNAEDI Bin ACAN (Alm) yang sedang bergerak dari arah Parung menuju Bogor dengan membawa pakan ayam. Bahwa akibat perbuatan terdakwa TEDIYANSAH Bin TONO, saudara AZRIEL DIFITRA FAILAKA meninggal dunia di tempat kejadian. Selanjutnya saudara AZRIEL DIFITRA FAILAKA dibawa ke RSUD Kota Bogor dan terdakwa TEDIYANSAH Bin TONO dibawa ke pos unit laka parung. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Bogor yang ditanda tangani oleh dr. UGHI WIJAYANTI selaku dokter jaga dan diperiksa oleh dr. BARNAD, Sp.F selaku dokter pemeriksa menerangkan korban AZRIEL DIFITRA F meninggal dunia akibat laka Lantas di Jl. Raya Bogor-Parung Kp. Lebak Wangi Rt.02 Rw.02 Desa Pamegarsari Kecamatan Parung diperiksa tanggal 4 Februari 2024. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Bogor nomor 008/SK-1a/II/2024/FP tanggal 12 Februari 2024 yang  diperiksa oleh dr. Barnad, Spf selaku dokter spesialis forensik menyimpulkan :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berumur kurang lebih antara dua puluh tahun sampai dengan dua puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada bibir atas, dan ditemukan luka-luka lecet pada pelipis sisi kiri, dahi sisi kanan, hidung, pipi sisi kanan, lengan bawah kiri, pergelangan tangan kiri, perut samping kanan, lipat paha, kaki kanan, dan punggung serta ditemukan pula luka-luka memar pada dahi sisi kiri pipi sisi kiri dan lengan atas kanan dan luka lecet tekan dan memar pada dada. Luka-luka tersebut diakibatkan kekerasan tumpul.

Berdasarkan luka-luka tersebut diatas maka kekerasan tumpul kekerasan tumpul dibagian kepala dan dada secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dapat berakibat kematian.

------Perbuatan terdakwa TEDIYANSAH Bin TONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya