Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.G/2026/PN Cbi ELVI NOVITA, S.E. 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK., KANTOR CABANG JAKARTA TANAH ABANG
2.SALMAN AL FAREYZA
3.DANIEL HAMONANGAN SURYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 399/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELVI NOVITA, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRI MASYITOH, S.H., M.H.ELVI NOVITA, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK., KANTOR CABANG JAKARTA TANAH ABANG
2SALMAN AL FAREYZA
3DANIEL HAMONANGAN SURYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS / PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) EGGIE OKTIA SARI, S.H., M.Kn.,
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR
3KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat dalam rangkaian pembebanan Hak Tanggungan, pelaksanaan eksekusi dan pelelangan Objek Sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan;
  3. Menyatakan tindakan eksekusi dan pelelangan terhadap Objek Sengketa yang terbukti dilakukan berdasarkan dasar kewenangan dan/atau dokumen jaminan yang cacat hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan peralihan hak atas Sertipikat Elektronik (SERTEL) - Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB. 10.33.000073167.0., bidang tanah Ini terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) atas nama Daniel Hamonangan Suryo – P. Siantar, 20 November 1990 yang berdasarkan Risalah Lelang nomor 959/08.03/2025-01 tanggal 04 Desember 2025 dari Pejabat Lelang kepada Tergugat III yang semata-mata bersumber dari rangkaian eksekusi dan pelelangan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat, tidak mempunyai akibat hukum yang dapat dipertahankan terhadap Penggugat,
  5. Menyatakan dan mengembalikan keduudukan kepemilikan SHM 4801 / Cileungsi kidul secara hukum menjadi milik Nona ELVI NOVITA, S.E. yang dahulu objek sengketa tersebut adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 6484 / Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adanya peningkatan hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4801 NIB. 10.10.14.11.05234, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Penggugat  menjadi pemilik yang sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya mengenai status hukum Objek Sengketa dan akibat hukum terhadap pencatatan/peralihan hak atas Sertipikat Elektronik (SERTEL) - Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB. 10.33.000073167.0., bidang tanah Ini terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) atas nama Daniel Hamonangan Suryo – P. Siantar, 20 November 1990 yang berdasarkan Risalah Lelang nomor 959/08.03/2025-01 tanggal 04 Desember 2025 dari Pejabat Lelang, sudah tidak berlaku milik Daniel Hamonangan Suryo – P. Siantar, 20 November 1990, sudah dicabut / tidak berlaku atas kepemilakan Sertipikat Elektronik (SERTEL) - Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB. 10.33.000073167.0, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk melakukan tindakan administratif pertanahan yang diperlukan sebagai konsekuensi dari putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau pihak yang menurut hukum dinyatakan bertanggung jawab untuk memulihkan hak Penggugat atas Objek Sengketa kepada keadaan hukum sebelum terjadinya Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menetapkan status quo terhadap objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Sertipikat Elektronik (SERTEL) NIB. 10.33.000073167.0., bidang tanah Ini terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) atas Nama Daniel Hamonangan Suryo – P. Siantar, 20 November 1990 yang berdasarkan Risalah Lelang nomor 959/08.03/2025-01 tanggal 04 Desember 2025 dari Pejabat Lelang, dahulu objek tersebut adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 6484 / Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adanya peningkatan hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) NO. 4801 NIB. 10.10.14.11.05234, terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam Status quo ini sampai dipulihkan kepemilikan kembali menjadi milik awal yakni  Nona ELVI NOVITA, S.E., untuk SHM 4801 / Cileungsi kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  10. Menyatakan selama perkara diperiksa, tidak boleh dilakukan tindakan pengosongan secara paksa terhadap Penggugat;
  11. Memerintahkan Tergugat III (DANIEL HAMONANGAN SURYO) untuk tidak melakukan tindakan pengosongan terhadap rumah yang menjadi Objek Sengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap atau sampai terdapat penetapan lain dari Pengadilan;
  12. Memerintahkan para pihak untuk tidak mengalihkan, menjual, membebankan atau melakukan tindakan hukum lain terhadap Objek Sengketa;
  13. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menyerahkan kepada Pengadilan seluruh minuta, salinan, warkah dan dokumen yang berkaitan dengan pembuatan APHT dan/atau SKMHT atas Objek Sengketa untuk kepentingan pemeriksaan perkara a quo.
  14. Memerintahkan Turut Tergugat III (Kantor BPN Kabupaten Bogor II)  mempertahankan status keberatan / blokir sesuai kewenangan administratifnya sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

PRIMAIR;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai kepentingan hukum dan alas hak terhadap Sertipikat Elektronik (SERTEL) - Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB. 10.33.000073167.0., yang bidang tanah Ini terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) atas nama Daniel Hamonangan Suryo – P. Siantar, 20 November 1990 yang berdasarkan Risalah Lelang nomor 959/08.03/2025-01 tanggal 04 Desember 2025 dari Pejabat Lelang, untuk dilakukan pembatalan peralihan hak tersebut atas risalah lelang dari pejabat lelang.
  3. Menyatakan Penggugat mempunyai kepentingan hukum dan alas hak terhadap dahulu objek sengketa tersebut adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 6484 /

Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adanya peningkatan hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4801 NIB. 10.10.14.11.05234, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi), yang terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk dikembalikan haknya menjadi pemilik awal yang sah yakni Nona ELVI NOVITA, S.E. dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila terbukti menyerahkan dan menggunakan SHM milik Penggugat tanpa kewenangan hukum yang sah;
  2. Menyatakan proses pembebanan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4801 dengan NIB. 10.10.14.11.05234, bidang tanah seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi), yang terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum pembebanan Hak Tanggungan;
  3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Sertipikat Elektronik (SERTEL) - Sertipikat Hak Milik (SHM)) dengan NIB. 10.33.000073167.0., yang bidang tanah Ini terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) tersebut, berdasarkan Risalah Lelang nomor 959/08.03/2025-01 tanggal 04 Desember 2025 dari Pejabat Lelang, tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Tergugat III untuk melakukan eksekusi lelang;
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Sertipikat Elektronik (SERTEL) NIB. 10.33.000073167.0., yang bidang tanah Ini terletak di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 105 M2 (seratus lima meter persegi) berdasarkan Risalah Risalah Lelang nomor 959/08.03/2025-01 tanggal 04 Desember 2025 dari Pejabat Lelang tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Tergugat III, apabila terbukti terdapat cacat hukum dalam dasar pembebanan, kewenangan eksekusi, legalitas formal objek dan/atau prosedur lelang;
  5. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan eksekusi dan lelang tersebut terhadap hak Penggugat harus dipulihkan;
  6. Memerintahkan Tergugat III (DANIEL HAMONANGAN SURYO) menghentikan segala tindakan pengosongan terhadap rumah Objek Sengketa;
  7. Memerintahkan Tergugat I/DANIEL HAMONANGAN SURYO  untuk menyerahkan kembali penguasaan fisik Objek Sengketa kepada Penggugat apabila Majelis Hakim menyatakan perolehan melalui lelang tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Penggugat;
  8. Memerintahkan Tergugat I (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat) untuk menyerahkan seluruh dokumen asli berkaitan dengan pembebanan jaminan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat II (KPKNL) tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini sesuai kewenangannya;
  10. Memerintahkan Turut Tergugat I (PPAT) tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini sesuai kewenangannya;
  11. Memerintahkan Turut Tergugat III (Kantor Pertanahan / Kantor BPN Kabupaten Bogor II) tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini sesuai kewenangan administrasi pertanahan;

 

Menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II yang terbukti melakukan PMH bertanggung jawab secara hukum atas kerugian Penggugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak