Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Cbi Siti Ayuninda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Ayuninda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada akte kelahiran Pemohon No: 1920-751 Jo 1927-564 yang semula tertulis SITI AYUNINDA menjadi CELINE YUNINDA dengan alasan nama yang sering menjadi bahan ejekan, menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang signifikan, termasuk kehilangan kepercayaan diri dan ketidaknyamanan di lingkungan sosial. Permohonan penggantian nama diharapkan dapat membawa kehidupan yang lebih sejahtera, meningkatkan kepercayaan diri, dan lebih sesuai dengan lingkungan sosial di era modern bagi pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti nama dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak