Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa AZWAR Alias UCOK Bin ZAHILI pada bulan Pebruari tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari tahun 2025, bertempat di Prumahan Green Residence Rt.001/015 Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa telah Membeli, menyewa, menukar, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa yang mengetahui ada beberapa barang antara lain 1 ( satu ) buah kompor gas merk Elektroluk, 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 Kg, 3 (tiga) buah galon air merk Aqua, 1 (satu) buah dispenser merk Miyako, 1 (satu) buah Magic Com merk Miyako, 1 (satu) buah timbangan digital SF-400, 1(satu) buah Stepless, 1(satu) buah pisau catter warna merah, 1 (satu) buah Panci stainless yang berada di Prumahan Green Residence Rt.001/015 Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Jawa Barat yang Terdakwa ketahui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil anak Terdakwa Sdr. Unggo ( yang belum di tangkap oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia ) mengambil tanpa izin karena Terdakwa mengetahui anak Terdakwa Sdr. Unggo tidak mungkin bisa membeli barang-barang tersebut karena Terdakwa mengetahui anak Terdakwa Sdr. Unggo tidak punya uang untuk membeli barang-barang tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa setuju dan langsung mengangkutnya satu persatu barang-barang tersebut menyimpan dan menyembunyikannya dari pemilik barang-barang tersebut agar tidak diambilnya Kembali oleh pemiliknya .
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUHP-----
|