Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
451/Pdt.G/2024/PN Cbi DENI FIRMANSYAH, SH 1.ADI MARYADI
2.HASTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 451/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENI FIRMANSYAH, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADI MARYADI
2HASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR Cq. Kepala Daerah Kabupaten Bogor
2RISKA ALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT
  2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhan.
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama sama mengembalikan kerugian yang dialami Penggugat sebagai berikut:
    1. Mengembalikan Uang Ijin Peruntukan Perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk keperluan Ijin Bangunan di wilayah Manunggal Kota Bogor sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
    2. Mengembalikan Uang Ijin mengurus Perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk keperluan Ijin Lima (5) bangunan diwilayah Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. atas nama NY. MACHMUDAH SH. sebesar Rp. 29.500.000,-(Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    3. Mengembalikan Ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) peruntukan ijin Pedagang Raja Sate Kiloan Pedangan Puncak, sebesar Rp. 57.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

Total keseluruhan yang belum diterima oleh Penggugat sebesar Rp. 121.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah)

5. Mengembalikan secara Tunai dan keseluruhan Kerugian Penggugat langsung kepada Penggugat dan tidak melalui siapapun;

6. Membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.

7.Menyatakan Para Tergugat  telah nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

8.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memberikan pembinaan dan sangsi berat kepada Tergugat I

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini

10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit Voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak