INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Cbi | Muh Fuad Wicaksono Bin Kukuh Ujiyanto | 1.PT. Bogor Wahana Kreasi 2.Mesa Organizer |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian materil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 209.203.486 (Dua ratus sembilan juta dua ratus tiga ribu empat ratus enam delapan puluh enam rupiah).
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah).
4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGGAT I dan TERGUGAT II atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |