Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Cbi Muh Fuad Wicaksono Bin Kukuh Ujiyanto 1.PT. Bogor Wahana Kreasi
2.Mesa Organizer
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Fuad Wicaksono Bin Kukuh Ujiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RULLY PUTRA JAYA, S.H.,M.H.Muh Fuad Wicaksono Bin Kukuh Ujiyanto
Tergugat
NoNama
1PT. Bogor Wahana Kreasi
2Mesa Organizer
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian materil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 209.203.486 (Dua ratus sembilan juta dua ratus tiga ribu empat  ratus enam delapan puluh enam rupiah).
 
3. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah).
 
4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGGAT I dan TERGUGAT II atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
 
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak