| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 365/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
MUHAMAD ZAKARIA Bin TATA KARYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 365/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3375/M.2.18.3/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD ZAKARIA Bin TATA KARYADI, pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Kp. Batu Karut Rt.002/009 Kel/Ds. Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------
Berawal Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan perintah dari Sdr. USMAN (DPO) untuk mengambil serta mengecak sebuah paket Narkotika Jenis Sabu, ketika pukul 18.00 Saat Terdakwa sedang santai beristirahat dirumah kontrakan kembali dihubungi oleh Sdr.USMAN (DPO) melalui Chat dan Telephone Whatsapp terkait adanya Paket Narkotika jenis Sabu yang nantinya Terdakwa harus ambil. Selanjutnya sekira pada pukul 18.30 WIB Sdr.USMAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan memerintahkan agar terdakwa berangkat menuju sekitar perempatan Ciapus atas perintah tersebut lalu terdakwa berangkat menuju lokasi menggunakan kendaraan umum. Bahwa Sesampainya di Perempatan Ciapus sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa Kembali menghubungi Sdr. USMAN (DPO) untuk memberitahukan bahwa Terdakwa telah tiba di lokasi yang diperintahkan. Namun setelah itu tidak ada balasan ataupun petunjuk lebih lanjut dari Sdr. USMAN (DPO), sehingga Terdakwa menunggu sambil nongkrong di sekitar lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr. USMAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengirimkan titik lokasi (maps) tempat paket narkotika jenis sabu yang dimaksud disimpan atau ditempel, sambil memerintahkan kepada Terdakwa agar segera menuju lokasi tersebut untuk mengambil paket tersebut. Atas informasi petunjuk dari Sdr.USMAN (DPO) tersebut kemudian pada pukul 20.10 Terdakwa sampai dilokasi tersebut lalu Kembali menghubungi Sdr. USMAN (DPO) dan memberitahukan posisi terdakwa sudah berada di lokasi. Selanjutnya Sdr. USMAN (DPO) mengirimkan foto yang menunjukkan letak paket narkotika tersebut yang disimpan di dalam kemasan susu Ultra 50 gb sesuai dengan petunjuk yang diberikan, Terdakwa kemudian menuju lokasi penyimpanan paket narkotika dan bermaksud mengambil paket tersebut sebagaimana perintah dari Sdr. USMAN (DPO). Namun sebelum Terdakwa berhasil mengambil paket tersebut, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh warga sekitar yaitu Saksi YOGI MAULANA dan saksi TUBAGUS RENDIANSYAH yang merasa curiga terhadap gerak-gerik Terdakwa. Selanjutnya warga menghubungi petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor yang kemudian tidak lama datang saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama dengan BRIPKA ZAENAL MUSTAFA dan BRIPTU RYAN LERIAN ke Lokasi. Kemudian dilakukan di hadapan Terdakwa dan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan pengecekan terhadap lokasi yang telah ditunjukkan oleh Sdr. USMAN (DPO) lalu ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kemasan bekas susu Ultra Milk warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 48,61 Gram serta 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI 9A warna hitam No. Imei :861716059136126 Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa diamankan kemudian mengakui kepada saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama dengan BRIPKA ZAENAL MUSTAFA dan BRIPTU RYAN LERIAN telah mengedarkan narkotika jenis sabu atasperintah Sdr. USMAN (DPO) dan Terdakwa sebagai perantara/kurirnya dan masih mempunyai sisa Narkotika Jenis sabu yang merupakan sisa paket sebelumnya yang disimpan dirumah kontrakan Terdakwa berlamat di Kp. Ciomas Harapan Rt. 002 Rw. 009 , Kel/Ds. Ciomas Rahayu Kec. Ciomas Kab. Bogor. Atas informasi tersebut kemudian saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama dengan BRIPKA ZAENAL MUSTAFA dan BRIPTU RYAN LERIAN melakukan pengembangan. Kemudian sekira pukul 21.30 sesampainya dirumah kontrakan Terdakwa tepatnya di sebuah kamar rumah kontrakan dibawah meja ditemukan barang bukti narkotika diduga narkotika jenis sabu sebanyak: 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya dibungkus 1 (satu) buah tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya berisikan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,93 Gram, 1 (satu) pack plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa Ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No.Lab: PL54HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Maret 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kemasan bekas susu Ultra Milk warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 47,1418 Gram diberi nomor barang bukti Sampel A. kemudian 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya dibungkus 1 (satu) buah tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,5788 Gram diberi nomor barang bukti Sampel B. dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat Netto sampel A 47,1096 Gram dan Netto Sampel B 0,5257 Gram, masing-masing Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 diatur di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I jenis bukan Tanaman.
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ZAKARIA Bin TATA KARYADI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ZAKARIA Bin TATA KARYADI sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------
ATAU KEDUA:
---------Bahwa Terdakwa MUHAMAD ZAKARIA Bin TATA KARYADI, pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Kp. Batu Karut Rt.002/009 Kel/Ds. Pasir Eurih Kec. Tamansari Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. USMAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan diperintahkan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa diperintahkan menuju Perempatan Ciapus dan setelah tiba di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa menunggu petunjuk lebih lanjut dari Sdr. USMAN (DPO). Bahwa Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr. USMAN (DPO) mengirimkan titik lokasi (maps) tempat penyimpanan paket narkotika jenis sabu dan memerintahkan Terdakwa untuk mengambilnya. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 20.10 WIB, Terdakwa menerima foto petunjuk yang menunjukkan letak paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan susu Ultra 50 gb. Berdasarkan petunjuk tersebut, Terdakwa menuju tempat penyimpanan paket narkotika dimaksud untuk mengambilnya sesuai perintah Sdr. USMAN (DPO). Namun sebelum Terdakwa berhasil mengambil paket tersebut, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh warga sekitar yaitu Saksi YOGI MAULANA dan saksi TUBAGUS RENDIANSYAH yang merasa curiga terhadap gerak-gerik Terdakwa. Selanjutnya warga menghubungi petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor yang kemudian tidak lama datang saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama dengan BRIPKA ZAENAL MUSTAFA dan BRIPTU RYAN LERIAN ke Lokasi. Kemudian dilakukan di hadapan Terdakwa dan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan pengecekan terhadap lokasi yang telah ditunjukkan oleh Sdr. USMAN (DPO) lalu ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kemasan bekas susu Ultra Milk warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 48,61 Gram serta 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI 9A warna hitam No. Imei :861716059136126 Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa diamankan kemudian mengakui kepada saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama dengan BRIPKA ZAENAL MUSTAFA dan BRIPTU RYAN LERIAN telah mengedarkan narkotika jenis sabu atas perintah Sdr. USMAN (DPO) dan Terdakwa sebagai perantara/kurirnya dan masih mempunyai sisa Narkotika Jenis sabu yang merupakan sisa paket sebelumnya yang disimpan dirumah kontrakan Terdakwa berlamat di Kp. Ciomas Harapan Rt. 002 Rw. 009 , Kel/Ds. Ciomas Rahayu Kec. Ciomas Kab. Bogor. Atas informasi tersebut kemudian saksi AIPDA EDY DWI ANGGORO bersama dengan BRIPKA ZAENAL MUSTAFA dan BRIPTU RYAN LERIAN melakukan pengembangan. Kemudian sekira pukul 21.30 sesampainya dirumah kontrakan Terdakwa tepatnya di sebuah kamar rumah kontrakan dibawah meja ditemukan barang bukti narkotika diduga narkotika jenis sabu sebanyak: 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya dibungkus 1 (satu) buah tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya berisikan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,93 Gram, 1 (satu) pack plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa Ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No.Lab: PL54HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Maret 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kemasan bekas susu Ultra Milk warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, dan di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 47,1418 Gram diberi nomor barang bukti Sampel A. kemudian 1 (satu) bungkus plastik warna hitam didalamnya dibungkus 1 (satu) buah tissue warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening sedang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil masing-masing didalamnya berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,5788 Gram diberi nomor barang bukti Sampel B. dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat Netto sampel A 47,1096 Gram dan Netto Sampel B 0,5257 Gram, masing-masing Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 diatur di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I jenis bukan Tanaman. Bahwa Terdakwa MUHAMAD ZAKARIA Bin TATA KARYADI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ZAKARIA Bin TATA KARYADI sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
