Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2026/PN Cbi 1.JONNI PANGARIBUAN, ST
2.ROSY AGUSTIYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONNI PANGARIBUAN, ST
2ROSY AGUSTIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jejen JaelaniJONNI PANGARIBUAN, ST
2Jejen JaelaniROSY AGUSTIYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Meyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 120/Pdt.G/2018/PNCbi, tanggal 03 September 2018 mengenai perceraian Para Pemohon;
 
3. Menyatakan pembatalan Akta Cerai atas nama Para Pemohon (JONNI RICARDO PANGARIBUAN dan ROSY AGUSTIYANTI) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Nomor : 3201-CR-24102019-0001, tertanggal 24 Oktober 2019;
 
4. Memerintahkan agar Para Pemohon agar dalam rentang waktu 60 hari segera melaporkan Putusan Pengadilan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya instansi tersebut memberikan Catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan Subyek Akta, serta  mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan menerbitkan kembali Akta Perkawinan Para Pemohon;
 
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor selaku instansi yang mengeluarkan Akta Perceraian yang dibatalkan;
 
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak