| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 342/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH 2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH 3.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH 4.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H. 5.AGATHA , SH 6.A.R. KARTONO, SH, MH |
EMA ELIYA ASTUTI BINTI SAIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 342/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3140/M.2.18.3/Eku.2/06/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Blendung Rt.01/Rw.05 Desa Megamendung Kecamatan Bogor Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penampungan calon pekerja migran Indonesia secara unprosedural di wilayah Jl. KP. Blendung Rt.001 Rw.005 Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang kemudian ditindaklanjut oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR mendatangi alamat rumah yang diduga dijadikan sebagai penampung Calon Pekerja Migran Indonseia tersebut, lalu sesampainya dilokasi saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR bertemu dengan saksi Karmi Aneng, saksi Aam Komariah dan saksi Oon Narsiah, kemudian pada saat dilakukan interogasi saksi Karmi Aneng, saksi Aam Komariah dan saksi Oon Narsiah mengaku bahwa ketiga saksi tersebut merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang diproses dan ditampung di rumah terdakwa yang beralamat di Blendung Rt.001/Rw.005 Desa Megamendung Kec. Bogor Kab. Bogor sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke Luar Negeri, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR langsung mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kp. Blendung Rt.001/Rw.005 Desa Megamendung Kec. Bogor Kab. Bogor, kemudian pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa telah menampung saksi Karmi Aneng, saksi Aam Komariah dan saksi Oon Narsiah di rumahnya yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari daerah Karawang yang dikirim oleh Mike (DPS) untuk diberangkatkan ke Luar Negeri, yang mana terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama saksi Karmi Aneng dan saksi Oon Narsiah menggunakan visa ziarah atau calling visa, sedangkan Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama Aam Komariah terdakwa tidak mengetahuinya dikarenakan Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama Aam Komariah disalurkan langsung ke P3MI oleh Mike (DPS), kemudian ketika dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang butki berupa:
Selanjutnya setelah Petugas Kepolisian menunjukan dokumen-dokumen tersebut, terdakwa mengakui bahwa terhadap dokumen berupa:
Bahwa Terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN melakukan perekrutan terhadap saksi KARMI ANENG binti ANTAN, Saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI asal Kab.Karawang tanpa persyaratan Pekerja Migran Indonesia sesuai undang-undang PMI, melainkan hanya berupa syarat KTP, KK dan surat ijin suami. Yang mana terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN melakukan perekrutan terhadap tiga orang calon PMI atas nama saksi KARMI ANENG binti ANTAN, saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI yang akan diberangkatkan ke negara timur tengah negara tujuan Arab saudi, Negara Oman dan Negara Bahrain yang mana negara timur tengah merupakan negara moratorium, sehingga ketiga calon PMI tersebut ditampung dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Blendung Rt.001/Rw.005 Desa Megamendung Kec. Megamendung Kab. Bogor selama sekitar 1 (satu) minggu sampai dengan hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, Dan proses sebelum penempatan calon PMI tersebut telah digagalkan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Bahwa ketiga korban calon PMI yaitu saksi KARMI ANENG binti ANTAN, saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI direkrut oleh sponsor dan disalurkan kepada Sdri. MIKE (DPS) dan ketiga saksi korban sudah pernah melakukan tahap medical check up serta menerima uang fit dari Sdri. MIKE (DPS) melalui sponsor masing-masing, diantaranya Saksi KARMI ANENG binti ANTAN menerima uang fit sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari Sdr. IYUS (DPS) dengan cara ditransfer ke rekening BRI Unit Telaga Sari Karawang,Saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA menerima uang fit dari sponsor Sdr. RAMZI (DPS) sekitar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara cash kepada suami saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI menerima sendiri uang fit sekitar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sponsor Sdr. DAYAT (DPS) secara cash.
Bahwa sehingga terdakwa bersedia melakukan penampungan terhadap Calon-calon Pekerja Migran Indoensia tersebut karena terdakwa telah dijanjikan oleh Mike (DPS) akan diberikan uang jasa makan, selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR langsung membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut. ------ Perbuatan terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 455 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------
A T A U KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Blendung Rt.01/Rw.05 Desa Megamendung Kecamatan Bogor Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang membawa warga Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penampungan calon pekerja migran Indonesia secara unprosedural di wilayah Jl. KP. Blendung Rt.001 Rw.005 Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang kemudian ditindaklanjut oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR mendatangi alamat rumah yang diduga dijadikan sebagai penampung Calon Pekerja Migran Indonseia tersebut, lalu sesampinya dilokasi saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR bertemu dengan saksi Karmi Aneng, saksi Aam Komariah dan saksi Oon Narsiah, kemudian pada saat dilakukan interogasi saksi Karmi Aneng, saksi Aam Komariah dan saksi Oon Narsiah mengaku bahwa ketiga saksi tersebut merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia yang sedang diproses dan ditampung di rumah terdakwa yang beralamat di Blendung Rt.001/Rw.005 Desa Megamendung Kec. Bogor Kab. Bogor sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke Luar Negeri, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR langsung mengamankan terdakwa di rumahnya, kemudian pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa telah menampung saksi Karmi Aneng, saksi Aam Komariah dan saksi Oon Narsiah di rumahnya yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari daerah Karawang yang dikirim oleh Mike (DPS) untuk diberangkatkan ke Luar Negeri, yang mana terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama saksi Karmi Aneng dan saksi Oon Narsiah menggunakan visa ziarah atau calling visa, sedangkan Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama Aam Komariah terdakwa tidak mengetahuinya dikarenakan Calon Pekerja Migran Indonesia atas nama Aam Komariah disalurkan langsung ke P3MI oleh Mike (DPS), kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang butki berupa:
Selanjutnya setelah Petugas Kepolisian menunjukan dokumen-dokumen tersebut, terdakwa mengakui bahwa terhadap dokumen berupa:
Bahwa Terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN melakukan perekrutan terhadap saksi KARMI ANENG binti ANTAN, Saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI asal Kab.Karawang tanpa persyaratan Pekerja Migran Indonesia sesuai undang-undang PMI, melainkan hanya berupa syarat KTP, KK dan surat ijin suami. Yang mana terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN melakukan perekrutan terhadap tiga orang calon PMI atas nama saksi KARMI ANENG binti ANTAN, saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI yang akan diberangkatkan ke negara timur tengah negara tujuan Arab saudi, Negara Oman dan Negara Bahrain yang mana negara timur tengah merupakan negara moratorium, sehingga ketiga calon PMI tersebut ditampung dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Blendung Rt.001/Rw.005 Desa Megamendung Kec. Megamendung Kab. Bogor selama sekitar 1 (satu) minggu sampai dengan hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, Dan proses sebelum penempatan calon PMI tersebut telah digagalkan oleh pihak Kepolisian.
Bahwa ketiga korban calon PMI yaitu saksi KARMI ANENG binti ANTAN, saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI direkrut oleh sponsor dan disalurkan kepada Sdri. MIKE (DPS) dan ketiga saksi korban sudah pernah melakukan tahap medical check up serta menerima uang fit dari Sdri. MIKE (DPS) melalui sponsor masing-masing, diantaranya Saksi KARMI ANENG binti ANTAN menerima uang fit sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dari Sdr. IYUS (DPS) dengan cara ditransfer ke rekening BRI Unit Telaga Sari Karawang,Saksi AAM KOMARIAH binti SAHYA menerima uang fit dari sponsor Sdr. RAMZI (DPS) sekitar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) secara cash kepada suami saksi dan Saksi OON NARSIAH binti KAMI menerima uang fit sekitar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sponsor Sdr. DAYAT (DPS) secara cash.
Bahwa sehingga terdakwa bersedia melakukan penampungan terhadap Calon-calon Pekerja Migran Indoensia tersebut karena terdakwa telah dijanjikan oleh Mike (DPS) akan diberikan uang jasa makan, selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut saksi Muhammad Azka Rashif, saksi Yuda Arif Prasetyo dan saksi Dhaniel, S.H., C.PHR langsung membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan ke Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut
--------- Perbuatan terdakwa EMA ELIYA ASTUTI binti SAIMIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 11 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
