Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Cbi DARAJAT SURADIRAJA, SH GUSTIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARAJAT SURADIRAJA, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darajat Suradiraja,SH.,DkkDARAJAT SURADIRAJA, SH
Tergugat
NoNama
1GUSTIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
 
2. Menyatakan transaksi jual beli Mercedes Benz E 240 Warna Hitam No.B 8687 NV dengan Down Payment sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)  Sah menurut hukum ;. 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi karena menjual Mercedes Benz No. Polisi B 8687 NV kepada orang lain,  sangat merugikan PENGGUGAT ;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera melakukan pembayaran sisa uang Down Payment Mercedes Benz E 240 Warna hitam No. Polisi  sebesar  Rp. 27.000.000,- ( dua  puluh tujuh juta rupiah ) seketika dan sekaligus  lunas kepada PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT  untuk  membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT akibat TERGUGAT tidak melakukan pembayaran sisa pengembalian Down Payment   yang besarnya Rp. 27.000.000,- tersebut maka apabila dipakai usaha jual beli mobil  oleh PENGGUGAT   yang setiap bulannya  mendapatkan keuntungan 15 ( lima belas) prosen,  sejak Maret 2023 sampai dengan Januari 2025 atau selama 22 bulan , maka keuntungan yang akan di dapatkan oleh  PENGGUGAT adalah  22 X 15 % X 30.000.000 = sebesar  Rp 99.000.000,- (sembilan  puluh sembilan  juta rupiah) seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
 
6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar Kerugian Immaterill kepada PENGGUGAT  yang telah menderita kerugian akibat tersitanya waktu dan pikiran PENGGUGAT untuk mengurus perkara ini  jika dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 
 
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang diletakkan di dalam perkara ini, yaitu : 
 
Sebidang tanah Tanah dan dan Bangunan yang terletak  di Perumahan Pakuan Hills Cluster Bismarkya Blok B No. 8 Kel. Genteng,  Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 771/Genteng, Surat Ukur  Nomor 267/Genteng/2016, dengan luas 296 M2 ( dua ratus sembilan puluh  enam meter persegi )  tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas nama Nyonya GUSTIANA ( TERGUGAT )  ; 
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari TERGUGAT.
 
 
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak