Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2026/PN Cbi OTIS OCTAVIANUS KAILOLA MARHAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OTIS OCTAVIANUS KAILOLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frits Marsel Adu, S.HOTIS OCTAVIANUS KAILOLA
Tergugat
NoNama
1MARHAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PETITUM

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;-----------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Tanah hak milik atas nama MARHAWI dengan No. 1494 di Desa Parigi Mekar dengan luas 294M2  sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT menjadi milik Penggugat;----------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk melakukan Pembayaran Pengembalian Dana yang berada di TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima juta rupiah) di tambah dengan bagi hasil (bunga) sebersar  sebesar Rp. 58.000.000.- (Lima puluh delapan juta rupiah) sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 108.000.000.- (Seratus delapan juta rupiah) yang telah disepakati didalam Surat Pernyataan;------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-----------
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------

 

 

Apabila Pengadilan Negeri Cibinong  berpendapat lain:

 

SUBSIDIAIR   : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak