INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 198/Pdt.G/2025/PN Cbi | POTLER GULTOM | 1.Bapak JUHENDI AHMAD ZULPIKAR 2.Pemerintah Negara Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri c/q Gubernur Jawa Barat c/q Bupati Kab. Bogor c/q Camat Kecamatan Tanjung Sari c/q KEPALA DESA Selawangi 3.MUHAMMAD SALIM ZEUSLIM 4.Ibu Ir. FITRA DEWI |
Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 198/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | I. DALAM PROVISI
Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk diletakkan Sita Jaminan terhadap sebidang tanah seluas ± 11.232 M2 yang terletak di Kp. Citangkil, Desa Selawangi, Kec. Tanjung Sari, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berdasar hukum gugatan Penggugat kepada Para Tergugat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah darat seluas ± 11.232 M2 yang terletak di Kp. Citangkil, Desa Selawangi, Kec. Tanjung Sari, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
4. Menyatakan sah secara hukum kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah darat seluas ± 11.232 M2 yang terletak di Kp. Citangkil, Desa Selawangi, Kec. Tanjung Sari, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang dibeli Penggugat berdasarkan 5 (lima) buah Akta Jual-Beli yaitu AJB Nomor 119/2015, Nomor: 120/2015, Nomor: 121/2015, Nomor: 122/2015 dan Nomor: 123/2015.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara yaitu sebidang tanah seluas ± 11.232 M2 yang terletak di Kp. Citangkil, Desa Selawangi, Kec. Tanjung Sari, Kabupaten Bogor Jawa Barat kepada Penggugat tanpa syarat kecuali dengan syarat yang disyaratkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Penggugat yaitu uang sewa tanah darat dimaksud selama 7 (tujuh) tahun sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat untuk membiayai gugatan ini yaitu honorarium Advokat/kuasa hukum Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Inmateril atau harga diri Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang Dwangsoon/uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai menjalankan Putusan ini.
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan perkara ini.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (Uitvoerbaar bij voorraad) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
