| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 154/Pdt.G/2026/PN Cbi | Dhewanendra Fortuna | 1.PT. Catra Media Indonesia 2.Sudwi Putra |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: 1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menangguhkan penggunaan nama dan/atau kedudukan Penggugat sebagai Pemegang Saham dalam TERGUGAT I dalam segala tindakan hukum dan administratif selama perkara ini diperiksa 3. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan perubahan Anggaran Dasar, tindakan korporasi, maupun perikatan dengan pihak ketiga yang mengatasnamakan atau melibatkan Penggugat dalam bentuk apa pun sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 4. Menyatakan bahwa selama perkara a quo diperiksa hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, Penggugat patut untuk tidak dibebani dan/atau dimintai pertanggungjawaban atas segala akibat hukum yang timbul dari tindakan Para Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan pihak ketiga, kewajiban perpajakan, serta segala bentuk perikatan yang dibuat atas nama Penggugat. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat; 3. Menyatakan bahwa pencantuman nama Penggugat sebagai Pemegang Saham Seri B dan Direktur dalam PT Catra Media Indonesia sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 01 tanggal 06 Januari 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 4. Menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah melakukan setoran modal secara materiil dan tidak pernah menjalankan fungsi pengurusan secara nyata pada TERGUGAT I sesuai dengan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan perubahan data perseroan dengan menghapus nama Penggugat dari Daftar Pemegang Saham dan struktur Direksi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI; 6. Menyatakan bahwa putusan ini merupakan dasar hukum yang sah bagi TURUT TERGUGAT II (Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham) untuk melakukan perubahan data perseroan secara administratif apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan ini dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 10. Menyatakan bahwa Penggugat tidak bertanggung jawab atas segala utang, perikatan, dan kewajiban hukum TERGUGAT I kepada pihak ketiga yang timbul akibat tindakan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
