Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2016/PN Cbi MELY DIANA,SH HABIBULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2016/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3125/0.2.33/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MELY DIANA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIBULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
    • Bahwa terdakwa HABIBULLAH pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Kp. Batulayang Rt.02 Rw02 Desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang asing yang tidak melakukan kewajibannya yakni memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

         -- Bahwa berdasarkan Tazkerah/Akta Kelahiran Nomor registrasi 189070 yang dikeluarkan oleh Mentri Kependudukan Dan Registrasi Catatan Sipil Departemen Register Kependudukan terdakwa berkewarganegaraan Afganistan kemudian karena di Afganistan sedang terjadi perang terdakwa berniat datang ke Negara Indonesia untuk mengajukan diri sebagai pengungsi  lalu bersama dengan istri terdakwa dan 3 (tiga) orang anak terdakwa dengan menggunakan pesawat berangkat dari Kabul Afganistan menuju Malaysia dan dari Malaysia terdakwa masuk ke Indonesia pada tanggal 24 Mei 2016 sesampainya di bandara Soekarno Hatta sekitar jam 10.00 Wib sudah ada penyelundup yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa mengumpulkan terdakwa bersama istri terdakwa, 3 (tiga) orang anak terdakwa dan 6 (enam) orang penyelundup lainnya turun dari pesawat tidak melalui pemeriksaan Imigrasi dan semuanya dikumpulkan dalam sebuah kamar serta penyelundup yang tidak diketahui namanya mengumpulkan semua paspor termasuk paspor milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama rombongan berdasarkan instruksi penyelundup untuk segera menuju Bogor karena banyak orang Afganishtan yang berada di Bogor sesampainya di Bogor terdakwa menginap di  Kp. Batulayang Rt.02 Rw02 Desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan ketika pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 saat Saksi Arief dan Saksi Yusep selaku PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor melakukan pengawasan keimigrasian di Kp. Batulayang Rt.02 Rw02 Desa Batulayang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor para saksi bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa tentang dokumen keimigrasian ataupun izin tinggalnya

di Indonesia akan tetapi terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian ataupun izin tinggalnya di Indonesia atau sertifikat UNHCR, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk dilakukan pendentensian terhadap terdakwa.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 Jo Pasal 71 huruf (b) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Pihak Dipublikasikan Ya