Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2026/PN Cbi IGNASIUS ANDRY PANATA AHLI WARIS ALMARHUM ROKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IGNASIUS ANDRY PANATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jatino Simanullang, S.H.IGNASIUS ANDRY PANATA
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS ALMARHUM ROKIB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan  Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menyatakan menurut hukum atas jual beli yang dilakukan oleh Penggugat dengan saudara ROKIB  (orang tua Tergugat) adalah sah menurut hukum yaitu jual beli tanah antara Penggugat dan ROKIB (orang tua Tergugat) atas dua bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik dengan Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor; 
5. Menyatakan menurut hukum pembuatan Akta Jual Beli dari Tergugat (sebagai ahli waris sah Bapak ROKIB) kepada Penggugat sebagai pemilik sah atas obyek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan bersertifikat hak milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah menurut hukum;
6. Menyatakan dan memberikan hak menurut hukum kepada Penggugat  untuk melakukan transaksi sebagai pihak penjual dan pembeli atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan Sertifikat Hak Milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
7. Menyatakan dan memberikan hak menurut hukum Penggugat berhak untuk membalik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan bersertifikat hak milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dari nama orang tua Tergugat (ROKIB) kepada nama Penggugat (IGNASIUS ANDRY PANATA) pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor;
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.05614 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2; dan bersertifikat hak milik Nomor M.05615 atas nama ROKIB (orang tua Tergugat) seluas 200 m?2;, yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor dari nama orang tua Tergugat (ROKIB) kepada nama Penggugat (IGNASIUS ANDRY PANATA) pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor;
9. Menghukum / Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak