Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa GUGUN GUNAWAN, pada hari Rabu tanggal 11 Septemeber 2024 sekitar pukul 11.20WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.ERVINA(Pakansari) Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan usaha,;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. |