Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
430/Pdt.P/2026/PN Cbi IKBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 430/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKBAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon bermaksud melakukan Perbaikan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3201-LT-01082024-0042 Telah lahir anak ketiga bernama Ikbal lahir tanggal 30-09-1998 dari Ayah Mustopa dan Ibu Euis Latifah berdasarkan kutipan Akta Lahir Nomor : 3201-LT-01082024-0042  yang di terbitkan pejabat pencatatan sipil Kab, Bogor tertanggal 01-08-20204; bermaksud perubahan nama yang semuala tertulis IKBAL Lahir 30-09-1998 di rubanah menjadi Nama MOCH. IKBAL lahir  30-09-1998 untuk di sesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sukagalih 02 Kecamatan Megamendung Labupaten Pogor Tahun Pelajaran 2009/2010  nomor peserta 1-10-02-33-109-020-5 Tertanggal 19-06-2010 dan IJAZAH Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Megamendunng, ??? – ??g?r SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2012/2013 nomor peserta 2-13-02-13-006-212-5 tertanggal 1-06-2013;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Nomer 3201-LT-01082024-0042    pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak