Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Cbi Drs IWAN DARMAWAN, SH PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, dahulu bernama PTPN VIII dan sebelumnya bernama PTPN XII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs IWAN DARMAWAN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Filusi Ardiansyah SHDrs IWAN DARMAWAN, SH
Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2, dahulu bernama PTPN VIII dan sebelumnya bernama PTPN XII
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3Camat Megamendung
4Kepala Desa Sukaresmi
5Tito Hiandarko
6Edi Salim
7Udin
8Komar
9Endang
10Hasan
11Ajud
12Kukun
13Sarif
14Jujum
15Ujang Jaenudin
16Iti
17Baban Setiawan
18Ir. Jeffri A. Suminto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggarap yang beritikat baik;
3. Menyatakan Lahan Garapan seluas + 326.988 m2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas :
 
Utara : Taman Nasional. 
Timur : Garapan H. Dede/Prapto. 
Selatan : Taman Nasional. 
Barat : Taman Nasional. 
 
Adalah sah milik Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berhga Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 9 Maret 2016 yang dibuat oleh dan antara Penggugat selaku pihak Penerima Hak dengan Turut Tergugugat XVIII sebagai Pihak pelepas Hak dengan batas-batas :
 
Utara : Taman Nasional. 
Timur : Garapan H. Dede/Prapto. 
Selatan : Taman Nasional. 
Barat : Taman Nasional. 
 
Berikut seluruh turunannya yaitu :
 
4.1. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 23 November 2006, yang dibuat oleh dan antara TITO HIANDARKO selaku pihak pelepas hak garap dengan IR. JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garapan seluas + 47.000 M2 (empat puluh tujuh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 5 /2006 Tanggal 23 November 2006 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 1/I/2009 Tanggal 05 Januari 2009 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Dongan - Jalan 
Selatan : Garapan Hamid - Edi Salim - Jalan 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan Udin – Jalan
 
4.2. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 10.500 M2 (sepuluh ribu lima ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 09 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 01/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan J. Junaedi 
Selatan : Garapan Abudin 
Timur : Garapan/Jalan 
Barat : Kehutanan
 
4.3. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 9.000 M2 (sembilan ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 03 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 08/I/2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Encug 
Selatan : Garapan Mahmur 
Timur : Garapan/Jalan 
Barat : Garapan/Kehutanan
 
4.4. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 757 M2 (tujuh ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 05 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 07/I/2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Abudin 
Selatan : Garapan Jaed 
Timur : Garapan/Jalan 
Barat : Garapan/Kehutanan
 
4.5. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 06 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 06/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Abudin 
Selatan : Garapan Jaed 
Timur : Garapan/Jalan 
Barat : Garapan/Kehutanan
 
4.6. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 02 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 04/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Hamid 
Selatan : Garapan Harun 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.7. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 1.000 M2 (seribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 08 /2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 02/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan H. Ono 
Selatan : Garapan Didin 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.8. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 3.457 M2 (tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 04/2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 05/I/2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Jaed 
Selatan : Garapan Daan 
Timur : Garapan/Jalan 
Barat : Garapan/ Kehutanan
 
4.9. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 22 Januari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 07/2007 tanggal 24 Januari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 03/I/2007 tanggal 26 Januari 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Harun 
Selatan : Garapan Ridwan 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.10. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Februari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 15/II/2007 tanggal 28 Februari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Didin 
Selatan : Garapan Daan 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.11. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Februari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 19.478 M2 (sembilan belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 13/II/2007 tanggal 28 Februari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Sadili 
Selatan : Garapan Nurhi 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Kehutanan
 
4.12. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Februari 2007, yang dibuat oleh dan antara EDI SALIM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 11.236 M2 (sebelas ribu dua ratus tiga puluh enam meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 14/II/2007 tanggal 28 Februari 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Ridwan 
Selatan : Garapan Dili 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Kehutanan
 
4.13. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 4 April 2007, yang dibuat oleh dan antara UDIN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 1.350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 17/2007 tanggal 4 April 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Jeffri 
Selatan : Garapan Jeffri 
Timur : Garapan Jeffri 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.14. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 23 April 2007, yang dibuat oleh dan antara KOMAR selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 2.487 M2 (dua ribu empatratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 18/2007 tanggal 23 April 2007 oleh Turut Tergugat IV dan dicatat oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan 
Selatan : Garapan 
Timur : Garapan 
Barat : Garapan
 
4.15. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 6 Juni 2007, yang dibuat oleh dan antara ENDANG selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 20.300 M2 (dua puluh ribu tiga ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 27/06/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 62/VI/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan/Kehutanan 
Selatan : Garapan/Jalan 
Timur : Garapan/Jalani 
Barat : Garapan Edi Salim-Kehutanan
 
4.16. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 28 Juni 2007, yang dibuat oleh dan antara ENDANG selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 13.000 M2 (tiga belas ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 26/06/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 61/VI/2007 tanggal 30 Juni 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan/Jalan 
Selatan : Garapan/Kehutanan 
Timur : Garapan Jeffri Suminto 
Barat : Garapan/ Kehutanan
 
4.17. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara HASAN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 42.870 M2 (empat puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 35/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 77/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Edi Salim 
Selatan : Garapan Edi Salim 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Kehutanan
 
4.18. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara AJUD selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 8.120 M2 (delapan ribu seratus dua puluh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 31/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 78/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Sarip 
Selatan : Garapan kukun 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.19. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara AJUD selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 2.553 M2 (delapan ribu lima ratus lima puluh tiga meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 28/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 75/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Jepri 
Selatan : Garapan Edi Salim 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.20. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara KUKUN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 18.200 M2 (delapan belas ribu dua ratus meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 32/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 76/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Ajud 
Selatan : Garapan Jujum 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.21. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara SARIF selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 3.687 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 30/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 74/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Edi Salim 
Selatan : Garapan Ajud 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.22. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara JUJUM selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 19.158 M2 (sembilan belas ribu seratus lima puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 33/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 73/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan Kukun 
Selatan : Garapan Edi Salim 
Timur : Garapan/Kehutanan 
Barat : Garapan/Jalan
 
4.23. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 7 Juli 2007, yang dibuat oleh dan antara UJANG JAENUDIN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 12.035 M2 (dua belas ribu tiga puluh lima meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan dicatat dalam Buku Inventarisasi Tanah Garapan Desa Sukaresmi No 36/2007 tanggal 7 Juli 2007 oleh Turut Tergugat IV dan Buku Inventarisasi Tanah Garapan Kecamatan Megamendung No 79/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007 oleh Turut Tergugat III, dengan batasbatas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan 
Selatan : Garapan 
Timur : Garapan 
Barat : Garapan
 
4.24. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 27 November 2011, yang dibuat oleh dan antara ITI selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 19.158 M2 (sembilan belas ribu seratus lima puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan/Kehutanan 
Selatan : Garapan Jeffri Suminto 
Timur : Garapan Jeffri Suminto 
Barat : Garapan Jeffri Suminto
 
4.25. Surat Keterangan Oper Alih Garapan tanggal 1 Januari 2014, yang dibuat oleh dan antara BABAN SETIAWAN selaku pihak pelepas hak garap dengan JEFFRI SUMINTO selaku pihak penerima hak garap, atas tanah garap seluas + 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi), yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Utara : Garapan/Kehutanan 
Selatan : Garapan/Kehutanan 
Timur : Garapan Jeffri Suminto 
Barat : Garapan Jeffri Suminto
 
5. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas lahan garapan seluas + 326.988 M2 (tiga ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah milik Para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Taman Nasional. 
Timur : Garapan H. Dede/Prapto. 
Selatan : Taman Nasional. 
Barat : Taman Nasional. 
 
6. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) tanggal 29 Agustus 2005 Nomor SP/D.III/9022/VIII/2005; 
 
7. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
 
8. Memerintahkan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XVIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 
 
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bijvoorraad) meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi serta peninjauan kembali baik yang diajukan oleh Tergugat atau oleh pihak lainnya;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak