Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.G/2024/PN Cbi Drs. Satoto Moehandono PT BAHANA SUKMA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 346/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Satoto Moehandono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nia Juniawati, S.H.Drs. Satoto Moehandono
Tergugat
NoNama
1PT BAHANA SUKMA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; ---------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT adalah penggarap yang menguasai tanah Garapan Tumpangsari ex PTP. XI Pondok Gede seluas 4.000 M2 (Empat ribu meter persegi) yang terletak di Blok Legok Bengang Kp. Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Tanah Garapan Tumpangsari tertanggal 30 April 2001, dan pemilik bangunan dengan batas-batas:-------------------------------------------

Sebelah Utara                : Jalan

Sebelah Timur               : Jalan

Sebelah Selatan             : Tanah Garapan H. Abd. Rohman

Sebelah Barat                : Tanah Garapan H. Bustomi

 

4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik bangunan yang terletak di Blok Legok Bengang Kp. Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor;---------------------------------------

5. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pembongkaran terhadap bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Blok Legok Bengang Kp. Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor;--------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan aktivitas pembongkaran terhadap bangunan yang terletak di Blok Legok Bengang Kp. Kawung Luwuk Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor;------------

7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);----------------

8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);---------

9.Menetapkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap kantor TERGUGAT yang beralamat Jl. Pasar Pogor, Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum sampai TERGUGAT melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.----------

11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali; -----------------------------------------------------------

12.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak