Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
---------------Bahwa Terdakwa ARIP PIRMANSYAH Bin ASEP BUDI KUSMAYADI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kosan Sinelayan Kamar F.11 Kp. Nagrak RT. 3 RW. 3 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban RISMA ROHANI, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib Ketika Terdakwa ARIP PIRMANSYAH Bin ASEP BUDI KUSMAYADI sedang berada di Kontrakan yang beralamat di Kp. Nagrak RT. 02A Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa ARIP PIRMANSYAH meminta uang kepada Ayahnya untuk membeli rokok namun tidak diberikan uang kemudian karena Terdakwa ARIP PIRMANSYAH membutuhkan uang maka Terdakwa ARIP PIRMANSYAH memutuskan untuk untuk mencari uang dengan cara mengambil harta benda milik perempuan Open BO, lalu Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengunduh aplikasi MiChat dan sepakat untuk berkencan dengan akun atas nama RISMA.
- Bahwa Terdakwa ARIP PIRMANSYAH tidak hanya berkeinginan untuk menguasai harta benda perempuan yang diajaknya berkencan, akan tetapi Terdakwa ARIP PIRMANSYAH juga berencana untuk menghilangkan nyawa perempuan tersebut karena sebelum berangkat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengambil 1 (satu) buah Pisau Cutter dari kotak perkakas milik Ayahnya yang kemudian Pisau Cutter tersebut Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sembunyikan di kantong kanan Sweater yang dikenakannya, selanjutnya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH jalan kaki ke Kosan Sinelayan Kamar F.11 Kp. Nagrak RT. 003 RW. 003 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan tiba sekira jam 01.30 Wib langsung menemui Korban RISMA ROHANI, kemudian Korban RISMA ROHANI mempersilahkan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH masuk ke Kamar Tidur depan sementara Korban RISMA ROHANI ke Kamar Mandi terlebih dahulu.
- Bahwa sekitar setengah jam Korban RISMA ROHANI masih belum Kembali dari Kamar Mandi sedangkan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH duduk sendiri di Kasur dan melihat sebuah Handphone milik Korban RISMA ROHANI tergeletak di atas Meja sehingga muncul niat jahat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH untuk mengambil Handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH berdiri menuju Meja dan Ketika tangan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH hendak mengambil Handphone tersebut tiba-tiba Korban RISMA ROHANI sudah muncul di pintu Kamar Depan dan mengatakan “MAU NGAPAIN LO?” sehingga Terdakwa ARIP PIRMANSYAH duduk Kembali di atas Kasur sambil berkata “NGGAK NGAPA NGAPAIN TEH” akan tetapi Korban RISMA ROHANI menghampiri Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sambil mengatakan “NGGAK MUNGKIN KALAU NGGAK NGAPA NGAPAIN, ELO NGELIAT HP GUA?”.
- Bahwa reaksi Korban RISMA ROHANI yang seperti itu membuat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH menjadi takut jika Korban RISMA ROHANI akan berteriak, sehingga Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengambil sebuah Pisau Cutter dari kantong kanan Sweaternya lalu dengan tangan kanannya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sabetkan Pisau Cutter dari leher kiri ke leher kanan Korban RISMA ROHANI hingga menyebabkan Korban RISMA ROHANI jatuh menelungkup di atas Kasur kemudian Terdakwa ARIP PIRMANSYAH buang Pisau Cutter tersebut ke lantai dan melihat Korban RISMA ROHANI mengeluarkan banyak darah dari lehernya lalu serta terdengar suara dengkuran sambil Korban RISMA ROHANI kejang-kejang menendang-nendang tembok kamar.
- Bahwa setelah mendengar suara gedor-gedor tembok membuat Saksi MUHAMMAD HILMAN, Saksi RIVAL RISWANDI dan Saksi YOGI KUSUMA yang ada di belakang kamar RISMA ROHANI langsung berlari ke Kamar Tidur depan dan mendapati Korban RISMA ROHANI dalam kondisi kejang-kejang menelungkup di atas Kasur dengan leher bercucuran darah, lalu Saksi MUHAMMAD HILMAN bergegas membawa Korban RISMA ROHANI ke RS Kenari Graha Medica, dan sesampainya di sana dokter menyatakan Korban RISMA ROHANI meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0007/SK.B/XII/2024/IKF tanggal 04 Desember 2024 atas nama RISMA ROHANI yang ditandatangani oleh dr. ARFIANI IKA KUSUMAWATI, Sp.FM. dan dr. FARAH P. KAUROW, Sp.FM. di RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan, berusia dua puluh empat tahun, dan golongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher yang memotong batang tenggorok, pembuluh balik utama leher dan cabang pembuluh nadi utama leher kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga memar pada anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebabkan kematian. Ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok, pembuluh balik utama leher dan cabang pembuluh nadi utama leher kiri, sehingga menyebabkan perdarahan hebat.
- Berdasarkan Surat Kematian Nomor: 474.3/440/Pelum.2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama RISMA ROHANI yang ditandatangani oleh WIJI EKO PAMBUDHI, S.STP. MM. selaku Lurah Sayang, yang menerangkan bahwa RISMA ROHANI telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 02.00 Wib di RS Kenari Graha Medica.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------------Bahwa ia Terdakwa ARIP PIRMANSYAH Bin ASEP BUDI KUSMAYADI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kosan Sinelayan Kamar F.11 Kp. Nagrak RT. 3 RW. 3 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Korban RISMA ROHANI, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib Ketika Terdakwa ARIP PIRMANSYAH Bin ASEP BUDI KUSMAYADI sedang berada di Kontrakan yang beralamat di Kp. Nagrak RT. 02A Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa ARIP PIRMANSYAH meminta uang kepada Ayahnya untuk membeli rokok namun tidak diberikan uang kemudian karena Terdakwa ARIP PIRMANSYAH membutuhkan uang maka Terdakwa ARIP PIRMANSYAH memutuskan untuk untuk mencari uang dengan cara mengambil harta benda milik perempuan Open BO, lalu Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengunduh aplikasi MiChat dan sepakat untuk berkencan dengan akun atas nama RISMA, kemudian sebelum berangkat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengambil 1 (satu) buah Pisau Cutter dari kotak perkakas milik Ayahnya lalu Pisau Cutter tersebut Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sembunyikan di kantong kanan Sweater yang dikenakannya, selanjutnya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH jalan kaki ke Kosan Sinelayan Kamar F.11 Kp. Nagrak RT. 003 RW. 003 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan tiba sekira jam 01.30 Wib langsung menemui Korban RISMA ROHANI, kemudian Korban RISMA ROHANI mempersilahkan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH masuk ke Kamar Tidur depan sementara Korban RISMA ROHANI ke Kamar Mandi terlebih dahulu.
- Bahwa Ketika Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sedang sendiri di Kasur melihat Handphone milik Korban RISMA ROHANI tergeletak di atas Meja sehingga Terdakwa ARIP PIRMANSYAH ingin mengambil Handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH berdiri menuju Meja dan Ketika tangan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH hendak mengambil Handphone tersebut tiba-tiba Korban RISMA ROHANI sudah muncul di pintu Kamar Depan dan mengatakan “MAU NGAPAIN LO?” sehingga Terdakwa ARIP PIRMANSYAH duduk Kembali di atas Kasur sambil berkata “NGGAK NGAPA NGAPAIN TEH” akan tetapi Korban RISMA ROHANI menghampiri Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sambil mengatakan “NGGAK MUNGKIN KALAU NGGAK NGAPA NGAPAIN, ELO NGELIAT HP GUA?”.
- Bahwa reaksi Korban RISMA ROHANI yang seperti itu membuat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH menjadi takut jika Korban RISMA ROHANI akan berteriak, sehingga Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengambil sebuah Pisau Cutter dari kantong kanan Sweaternya lalu dengan tangan kanannya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sabetkan Pisau Cutter dari leher kiri ke leher kanan Korban RISMA ROHANI hingga menyebabkan Korban RISMA ROHANI jatuh menelungkup di atas Kasur kemudian Terdakwa ARIP PIRMANSYAH buang Pisau Cutter tersebut ke lantai dan melihat Korban RISMA ROHANI mengeluarkan banyak darah dari lehernya lalu serta terdengar suara dengkuran sambil Korban RISMA ROHANI kejang-kejang menendang-nendang tembok kamar.
- Bahwa setelah mendengar suara gedor-gedor tembok membuat Saksi MUHAMMAD HILMAN, Saksi RIVAL RISWANDI dan Saksi YOGI KUSUMA yang ada di belakang kamar RISMA ROHANI langsung berlari ke Kamar Tidur depan dan mendapati Korban RISMA ROHANI dalam kondisi kejang-kejang menelungkup di atas Kasur dengan leher bercucuran darah, lalu Saksi MUHAMMAD HILMAN bergegas membawa Korban RISMA ROHANI ke RS Kenari Graha Medica, dan sesampainya di sana dokter menyatakan Korban RISMA ROHANI meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0007/SK.B/XII/2024/IKF tanggal 04 Desember 2024 atas nama RISMA ROHANI yang ditandatangani oleh dr. ARFIANI IKA KUSUMAWATI, Sp.FM. dan dr. FARAH P. KAUROW, Sp.FM. di RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan, berusia dua puluh empat tahun, dan golongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher yang memotong batang tenggorok, pembuluh balik utama leher dan cabang pembuluh nadi utama leher kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga memar pada anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebabkan kematian. Ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok, pembuluh balik utama leher dan cabang pembuluh nadi utama leher kiri, sehingga menyebabkan perdarahan hebat.
- Berdasarkan Surat Kematian Nomor: 474.3/440/Pelum.2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama RISMA ROHANI yang ditandatangani oleh WIJI EKO PAMBUDHI, S.STP. MM. selaku Lurah Sayang, yang menerangkan bahwa RISMA ROHANI telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 02.00 Wib di RS Kenari Graha Medica.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa ARIP PIRMANSYAH Bin ASEP BUDI KUSMAYADI pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kosan Sinelayan Kamar F.11 Kp. Nagrak RT. 3 RW. 3 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu Korban RISMA ROHANI, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 23.00 Wib Ketika Terdakwa ARIP PIRMANSYAH Bin ASEP BUDI KUSMAYADI sedang berada di Kontrakan yang beralamat di Kp. Nagrak RT. 02A Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa ARIP PIRMANSYAH meminta uang kepada Ayahnya untuk membeli rokok namun tidak diberikan uang kemudian karena Terdakwa ARIP PIRMANSYAH membutuhkan uang maka Terdakwa ARIP PIRMANSYAH memutuskan untuk untuk mencari uang dengan cara mengambil harta benda milik perempuan Open BO, lalu Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengunduh aplikasi MiChat dan sepakat untuk berkencan dengan akun atas nama RISMA.
- Bahwa sebelum berangkat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengambil 1 (satu) buah Pisau Cutter dari kotak perkakas milik Ayahnya yang kemudian Pisau Cutter tersebut Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sembunyikan di kantong kanan Sweater yang dikenakannya, selanjutnya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH jalan kaki ke Kosan Sinelayan Kamar F.11 Kp. Nagrak RT. 003 RW. 003 Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan tiba sekira jam 01.30 Wib langsung menemui Korban RISMA ROHANI, kemudian Korban RISMA ROHANI mempersilahkan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH masuk ke Kamar Tidur depan sementara Korban RISMA ROHANI ke Kamar Mandi terlebih dahulu.
- Bahwa sekitar setengah jam Korban RISMA ROHANI masih belum Kembali dari Kamar Mandi sedangkan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH duduk sendiri di Kasur dan melihat sebuah Handphone milik Korban RISMA ROHANI tergeletak di atas Meja sehingga muncul niat jahat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH untuk mengambil Handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH berdiri menuju Meja dan Ketika tangan Terdakwa ARIP PIRMANSYAH hendak mengambil Handphone tersebut tiba-tiba Korban RISMA ROHANI sudah muncul di pintu Kamar Depan dan mengatakan “MAU NGAPAIN LO?” sehingga Terdakwa ARIP PIRMANSYAH duduk Kembali di atas Kasur sambil berkata “NGGAK NGAPA NGAPAIN TEH” akan tetapi Korban RISMA ROHANI menghampiri Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sambil mengatakan “NGGAK MUNGKIN KALAU NGGAK NGAPA NGAPAIN, ELO NGELIAT HP GUA?”.
- Bahwa reaksi Korban RISMA ROHANI yang seperti itu membuat Terdakwa ARIP PIRMANSYAH menjadi takut jika Korban RISMA ROHANI akan berteriak, sehingga Terdakwa ARIP PIRMANSYAH mengambil sebuah Pisau Cutter dari kantong kanan Sweaternya lalu dengan tangan kanannya Terdakwa ARIP PIRMANSYAH sabetkan Pisau Cutter dari leher kiri ke leher kanan Korban RISMA ROHANI hingga menyebabkan Korban RISMA ROHANI jatuh menelungkup di atas Kasur kemudian Terdakwa ARIP PIRMANSYAH buang Pisau Cutter tersebut ke lantai dan melihat Korban RISMA ROHANI mengeluarkan banyak darah dari lehernya lalu serta terdengar suara dengkuran sambil Korban RISMA ROHANI kejang-kejang menendang-nendang tembok kamar.
- Bahwa setelah mendengar suara gedor-gedor tembok membuat Saksi MUHAMMAD HILMAN, Saksi RIVAL RISWANDI dan Saksi YOGI KUSUMA yang ada di belakang kamar RISMA ROHANI langsung berlari ke Kamar Tidur depan dan mendapati Korban RISMA ROHANI dalam kondisi kejang-kejang menelungkup di atas Kasur dengan leher bercucuran darah, lalu Saksi MUHAMMAD HILMAN bergegas membawa Korban RISMA ROHANI ke RS Kenari Graha Medica, dan sekitar beberapa menit di rumah sakit lalu dokter menyatakan Korban RISMA ROHANI meninggal dunia.
- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0007/SK.B/XII/2024/IKF tanggal 04 Desember 2024 atas nama RISMA ROHANI yang ditandatangani oleh dr. ARFIANI IKA KUSUMAWATI, Sp.FM. dan dr. FARAH P. KAUROW, Sp.FM. di RS Bhayangkara TK. I Pusdokkes Polri dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan, berusia dua puluh empat tahun, dan golongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada leher yang memotong batang tenggorok, pembuluh balik utama leher dan cabang pembuluh nadi utama leher kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga memar pada anggota gerak atas kanan akibat kekerasan tumpul yang tidak berpotensi menyebabkan kematian. Ditemukan pula organ dalam yang tampak pucat. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong batang tenggorok, pembuluh balik utama leher dan cabang pembuluh nadi utama leher kiri, sehingga menyebabkan perdarahan hebat.
- Berdasarkan Surat Kematian Nomor: 474.3/440/Pelum.2024 tanggal 04 Desember 2024 atas nama RISMA ROHANI yang ditandatangani oleh WIJI EKO PAMBUDHI, S.STP. MM. selaku Lurah Sayang, yang menerangkan bahwa RISMA ROHANI telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira jam 02.00 Wib di RS Kenari Graha Medica.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|