Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk CHAERUL K DERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar Rota, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1CHAERUL K DERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 291.007.500,00
Petitum
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN 
     SITA JAMINAN
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
 
B. DALAM POKOK PERKARA 
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0003013052-001 tertanggal 26 Februari 2025 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT; 
 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00328355.AH.05.01 TAHUN 2025 Sah dan berkekuatan hukum; 
 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
 
5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp291.007.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek Mitshubishi XPander Cross 1.5 A/T, Tahun 2021, Warna Hitam Mika, Nomor Mesin 4A91KAd0087, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ004647, Nomor Polisi B2696UZB, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00328355.AH.05.01 TAHUN 2025 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
 
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp291.007.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek Mitshubishi XPander Cross 1.5 A/T, Tahun 2021, Warna Hitam Mika, Nomor Mesin 4A91KAD0087, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ004647, Nomor Polisi B2696UZB, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00328355.AH.05.01 TAHUN 2025  kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan; 
 
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Merek Mitshubishi XPander Cross 1.5 A/T, Tahun 2021, Warna Hitam Mika, Nomor Mesin 4A91KAD0087, Nomor Rangka MK2NCXTARMJ004647, Nomor Polisi B2696UZB, yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00328355.AH.05.01 TAHUN 2025 ;
 
8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp. Segog No.1,RT.002, RW003, Kel. Cibening, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, Jawa Barat 16350; 
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak