Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2026/PN Cbi ENDRIE ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDRIE ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIMAS RESTU NUGROHO, SH.ENDRIE ZULKARNAIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan/penggantian Nama Pemohon semula ENDRIE ZULKARNAIN menjadi AHMAD PRAWIERA CHAKTIE dengan alasan wujud bakti Pemohon sebagai anak kandung kepada Orang Tua, sehingga Pemohon merasa sangat perlu untuk mengikuti keinginan Orang Tua Pemohon tersebut;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor yang berwenang untuk itu agar mencatatkan perubahan/ penggantian nama Pemohon dari nama ENDRIE ZULKARNAIN menjadi AHMAD PRAWIERA CHAKTIE;
  4. Memerintahkan kepada instansi-instansi atau Kantor Dinas terkait lainnya agar mencatatkan penggantian nama berdasarkan Penetapan Perubahan/Penggantian Nama Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak