Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2024/PN Cbi HADI WIDAYANTO SHERLY LISANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI WIDAYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHANGGA RANANTHA SUARI, S.HHADI WIDAYANTO
Tergugat
NoNama
1SHERLY LISANTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD AQIL ALI, S.H., M.H.SHERLY LISANTI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT  terbukti  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menyerahkan seluruh Sertipikat, Kendaraan tersebut dan mengosongkan tanah- tanah yang dikuasai oleh TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah), dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak