Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2024/PN Cbi AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Kp. Rajeg, Rt. 002, Rw. 002, Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor telah meninggal dunia pada telah meninggal dunia pada Hari Minggu, Tanggal 20 Agustus 2000 Jam 13.00 WIB di rumah dan dimakamkan di TPU Rajeg Babakan Tenjo seorang Perempuan bernama MENEL dikarenakan sakit;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama MENEL;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak