Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 10 antara Penggugat dengan Bank Artha Graha Internasional Tbk., Kantor Cabang Cibubur, dibuat dihadapan Notaris Aida Amir SH, sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 11, antara Penggugat dengan Bank Artha Graha Internasional Tbk., Kantor Cabang Cibubur, dibuat dihadapan Notaris Aida Amir SH, sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Mensahkan proses untuk balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara aquo.
|