Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di tempat tinggal Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) yang beralamat di Perum Griya PMI Asri Blok A No. 16, RT 001, RW 014, Kelurahan/Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON datang ke rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 dengan nomor IMEI 352907116931411. Setibanya di rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm), Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON membagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisi bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 19,5214 gram. Lalu Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON menyimpan sisa bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan berat netto 21,7630 gram di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip di dalam kamar Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm).
Bahwa adapun tujuan Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON datang ke rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) adalah untuk menginap di rumah tersebut karena kedua Terdakwa akan menempel atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang sebelumnya Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON dapatkan dari akun Instagram @THERANGRANGS (DPO). Kedua Terdakwa berencana untuk menempel atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor yang diperuntukkan bagi konsumen yang memesan kepada akun Instagram @THERANGRANGS (DPO) tersebut. Apabila kedua Terdakwa berhasil menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON akan mengirim DM ke akun Instagram @THERANGRANGS (DPO) berisi maps/peta lokasi dan foto tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB, pada saat Saksi AIPDA TONI KARTONO, Saksi BRIPDA IVAN RIZKI, dan Saksi BRIPDA M RHAFLI MALIK sedang melaksanakan piket Satuan Res Narkoba, para Saksi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kemudian para Saksi melakukan penyelidikan dari informasi tersebut, sehingga sekitar pukul 12.30 WIB di rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) yang beralamat di Perum Griya PMI Asri Blok A No. 16, RT 001, RW 014, Kelurahan/Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, para Saksi mengamankan Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON. Selain itu, para Saksi juga melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat brutto 23,87 (dua tiga koma delapan tujuh) gram dari dalam celana yang sedang Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) gunakan. Para Saksi juga menemukan dan menyita 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 28,94 (dua delapan koma sembilan empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) pack plastik klip di atas lemari, serta 1 (satu) bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,46 (lima koma empat enam) gram yang ditemukan di atas kasur di kamar Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm). Bahwa 1 (satu) bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,46 (lima koma empat enam) gram tersebut ialah milik Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) yang Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) beli dari akun Instagram @tante.claudia (DPO) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian para Saksi membawa kedua Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) bersama Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON pernah menempel atau mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor. Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON juga mendapatkan narkotika tersebut dari akun Instagram @THERANGRANGS (DPO). Lalu Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON memberi upah kepada Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm), yaitu 1 (satu) bungkus rokok dan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis secara gratis.
Bahwa Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) dan Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) dari pemerintah maupun instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6963/NNF/2024 tanggal 3 Januari 2025, barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,7630 gram dengan nomor barang bukti 3841/2024/OF;
2. 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,2740 gram dengan nomor barang bukti 3842/2024/OF;
3. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2462 gram dengan nomor barang bukti 3843/2024/OF;
telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti adalah positif MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti hasil pemeriksaan, yaitu:
1. Nomor barang bukti 3841/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 21,4365 gram;
2. Nomor barang bukti 3842/2024/OF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 2,2150 gram;
3. Nomor barang bukti 3843/2024/OF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,1430 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6965/NNF/2024 tanggal 3 Januari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 19,5214 gram dengan nomor barang bukti 3844/2024/OF telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti adalah positif MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti hasil pemeriksaan, yaitu dengan berat netto seluruhnya 19,3071 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 21,7630 gram tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara ini, yaitu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dan sisanya, yaitu seberat 19,263 gram telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Kamis tanggal 30 Januari 2025.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) yang beralamat di Perum Griya PMI Asri Blok A No. 16, RT 001, RW 014, Kelurahan/Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON datang ke rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis yang didapat dari akun Instagram @THERANGRANGS (DPO), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) unit handphone merk iPhone 11 dengan nomor IMEI 352907116931411. Setibanya di rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm), Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON membagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital menjadi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang masing-masing berisi bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto seluruhnya 19,5214 gram. Lalu Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON menyimpan sisa bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan berat netto 21,7630 gram di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip di dalam kamar Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm).
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB, pada saat Saksi AIPDA TONI KARTONO, Saksi BRIPDA IVAN RIZKI, dan Saksi BRIPDA M RHAFLI MALIK sedang melaksanakan piket Satuan Res Narkoba, para Saksi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Kemudian para Saksi melakukan penyelidikan dari informasi tersebut, sehingga sekitar pukul 12.30 WIB di rumah Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) yang beralamat di Perum Griya PMI Asri Blok A No. 16, RT 001, RW 014, Kelurahan/Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, para Saksi mengamankan Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON. Selain itu, para Saksi juga melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat brutto 23,87 (dua tiga koma delapan tujuh) gram dari dalam celana yang sedang Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) gunakan. Para Saksi juga menemukan dan menyita 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 28,94 (dua delapan koma sembilan empat) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) pack plastik klip di atas lemari, serta 1 (satu) bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,46 (lima koma empat enam) gram yang ditemukan di atas kasur di kamar Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm). Bahwa 1 (satu) bekas bungkus rokok yang di dalamnya berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar masing-masing berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,46 (lima koma empat enam) gram tersebut ialah milik Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) yang Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) beli dari akun Instagram @tante.claudia (DPO) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian para Saksi membawa kedua Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa NABIL MUAMAL Bin AHMAD HERI (Alm) dan Terdakwa IQBAL SALEH Bin MUHAMAD FRIESON tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA) dari pemerintah maupun instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6963/NNF/2024 tanggal 3 Januari 2025, barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 21,7630 gram dengan nomor barang bukti 3841/2024/OF;
2. 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2,2740 gram dengan nomor barang bukti 3842/2024/OF;
3. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2462 gram dengan nomor barang bukti 3843/2024/OF;
telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti adalah positif MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti hasil pemeriksaan, yaitu:
1. Nomor barang bukti 3841/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 21,4365 gram;
2. Nomor barang bukti 3842/2024/OF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 2,2150 gram;
3. Nomor barang bukti 3843/2024/OF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,1430 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6965/NNF/2024 tanggal 3 Januari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 19,5214 gram dengan nomor barang bukti 3844/2024/OF telah dilakukan pemeriksaan secara forensik dengan hasil masing-masing barang bukti adalah positif MDMB-4en PINACA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti hasil pemeriksaan, yaitu dengan berat netto seluruhnya 19,3071 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 21,7630 gram tersebut telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara ini, yaitu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dan sisanya, yaitu seberat 19,263 gram telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Kamis tanggal 30 Januari 2025.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|