Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.SEPTI CHAERIYAH, SH
2.NIA LIANA, SH
MUHAMMAD RIZKI Bin SAPRI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2181/ M.2.18/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTI CHAERIYAH, SH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI Bin SAPRI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) dan saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa  MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) datang ke rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kab. Bogor. Pada saat sudah sampai di rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor, sekira pukul 14.00 Wib terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) berbicara dengan saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) “mau reload lagi ki”, kemudian saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) menjawab “iya boleh”, kemudian terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) langsung transfer kepada saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah melakukan transfer terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) menerima Narkotika jenis Tembakau Sintesis kurang lebih 10 (dua puluh lima) gram.
  • Bahwa dari hasil membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis dari saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) sebesar 10 (sepuluh) gram, yang kemudian kurang lebih 4 (empat) paket sudah terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm)   jual melalui akun Instagram terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) yang bernama @AREA 54 GRUP dan Diablo.Company dan sisa 1 (satu) bungkus plastik warna warni di dalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis yang belum terjual.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) mulai berjualan Narkotika jenis Tembakau Sintesis sejak bulan Januari tahun 2024. Terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) memperjual belikan Narkotika jenis Tembakau Sintesis sebesar 10 (sepuluh) gram dan mendapatkan hasil uang kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk reload atau membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis kembali dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm)  gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) mengetahui jika saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) menjual Narkotika jenis Tembakau Sintesis karena saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) berbicara secara langsung kepada terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) jika saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) berjualan Narkotika jenis Tembakau Sintesis.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis kepada saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dengan tujuan untuk di edarkan atau di perjual belikan kembali dan di konsumsi. Terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis Tembakau Sintesis dari saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) bersama saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) sedang mengobrol di rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor, kemudian datang aparat kepolisian yang tidak berseragam dinas dari Sat. Narkoba Polres Bogor, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A103 Core warna Hitam dengan No IMEI 352617375847063/01.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL155FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 April 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labotratorium Narkotika.

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel           : A : Bahan/daun
  2. Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel
  3. Berat Netto Awal      : A : Total Sampel A       : 0,7572 Gram
  4. Berat Netto Akhir     : A : Total Sampel A       : 0,3124 Gram
  5. Ciri-Ciri Sampel       : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A        : bahan/daun

 

6.

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

 

1

Bahan/daun

A

Muhammad Rizki Bin Sapri (Alm) (TERDAKWA)

Muhammad Rizki Bin Sapri (Alm) (TERDAKWA)

 

            Pemeriksaan Sampel:

           

No.

Kode

Sampel

Jenis

Sampel

Metode

Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

  • bahwa bahan/daun tersebut dengan berat netto akhir 0,3124 gram  Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

 

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 1 No urut 182 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----- Bahwa  terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, bersama-sama dengan saksi AIPDA Arif Budiman dan saksi BRIPTU Ryan Lerian sedang melaksanakan tugas piket Satuan Narkoba, kemudian mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan di wilayah Kec. Megamendung Kab. Bogor. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib pada saat saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) bersama saksi MUHAMMAD AZIS ALBIANSYAH BIN ASEP MAULANA (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) yang sedang mengobrol di rumah saksi M. RIFKI NALENDRA BIN MAMAN (Penuntutan dalam berkas secara terpisah) yang beralamat di Kp. Munjul Rt. 002/001 Kel/Desa. Sukaresmi Kec. Megamendung Kab. Bogor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Tembakau Sintesis yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A103 Core warna Hitam dengan No IMEI 352617375847063/01. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Depok untuk tindakan hukum selanjutnya.
  •  
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL155FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 April 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Labotratorium Narkotika.

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel           : A : Bahan/daun
  2. Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel
  3. Berat Netto Awal      : A : Total Sampel A       : 0,7572 Gram
  4. Berat Netto Akhir     : A : Total Sampel A       : 0,3124 Gram
  5. Ciri-Ciri Sampel       : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A        : bahan/daun

 

6.

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita Dari

Pemilik

 

1

Bahan/daun

A

Muhammad Rizki Bin Sapri (Alm) (TERDAKWA)

Muhammad Rizki Bin Sapri (Alm) (TERDAKWA)

 

            Pemeriksaan Sampel:

           

No.

Kode

Sampel

Jenis

Sampel

Metode

Pemeriksaan

Hasil

1

A1

Bahan/daun

GC-MS

Positif Narkotika

Kesimpulan

  1. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
  2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 

  • bahwa bahan/daun tersebut dengan berat netto akhir 0,3124 gram  Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) tidak mempunyai ijin yang sah dari Instansi Pemerintah yang berwenang di memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZKI BIN SAPRI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang  Narkotika Jo. Pasal 1 No urut 182 Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya