Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
617/Pid.Sus/2024/PN Cbi | 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H. 2.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H. |
ILHAM IDRIS Bin IDHAM HARIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 617/Pid.Sus/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3819/M.2.18/ENZ.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | . Dakwaan : Kesatu : Bahwa ia terdakwa ILHAM IDRIS, pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 Sekira Pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Perumahan Pura Bojonggede Blok G-6/17 Rt. 001/014 Desa Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Juli 2024 Sekira Pukul 15.45 Wib Terdakwa menghubungi PETER ANDREAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) melalui pesan Whatsapp yang isinya “ada gak Ter?” lalu PETER ANDREAS menjawab “ada”, tidak lama kemudian Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju rumah PETER ANDREAS dengan berjalan kaki dan sesampainya disana, Terdakwa memanggil PETER ANDREAS yang tidak lama kemudian ianya keluar dari rumah dan Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu PETER ANDREAS memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa kemudian Terdakwa bawa langsung pulang ke rumah dan sesampainya di rumah, ganja tersebut Terdakwa masukkan ke 1 (satu) buah kotak kaleng. - Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024 saksi ESAL FARIZAL, S.IP bersama-sama dengan saksi BENNY CHANDRA F. dan saksi M. RIVAN MAULANA (masing-masing Personil Satresnarkoba Polres Bogor) berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya di Perumahan Pura Bojonggede Blok G-6/17 Rt. 001/014 Desa Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kamar berupa 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna biru, dengan nomor imei : 368840050340215/07, berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari sdr. PETER ANDREAS, kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL80FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika. Identifikasi Sampel : 1. Jenis Sampel : A : Bahan Daun 2. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel 3. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 2,1827 gram 4. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 1,9418 gram 5. Ciri-Ciri Sampel : - : A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir keseluruhan 1,9418 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Adapun Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada mendapat ijin dari pemerintah yang berwenang. ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---- Atau Kedua : - --Bahwa ia terdakwa ILHAM IDRIS, Pada hari pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Perumahan Pura Bojonggede Blok G-6/17 Rt. 001/014 Desa Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib saksi ESAL FARIZAL, S.IP bersama-sama dengan saksi BENNY CHANDRA F. dan saksi M. RIVAN MAULANA (masing-masing Personil Satresnarkoba Polres Bogor) mendapatkan Informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis Ganja dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan hari Perumahan Pura Bojonggede Blok G-6/17 Rt. 001/014 Desa Tajur Halang Kec. Tajur Halang Kab. Bogor, berhasil mengamankan terdakwa ILHAM IDRIS Bin IDHAM HARIS pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kamar berupa 1 (satu) buah kotak kaleng berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 2,54 (dua koma lima empat) gram dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna biru, dengan nomor imei : 368840050340215/07, berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari PETER ANDREAS (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan maksud dan tujuan dikonsumsi. Kemudian yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL80FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika. Identifikasi Sampel : 1. Jenis Sampel : A : Bahan Daun 2. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel 3. Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 2,1827 gram 4. Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 1,9418 gram 5. Ciri-Ciri Sampel : - : A : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir keseluruhan 1,9418 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Adapun Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis Ganja tersebut tidak ada mendapat ijin dari pemerintah yang berwenang. ---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |