Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
1.ASEP SUNANDAR Alias ASEP Bin MANTRA
2.RIYAN RIADI Alias RIYAN Bin SAMIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 695/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4669/M.2.18.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUNANDAR Alias ASEP Bin MANTRA[Penahanan]
2RIYAN RIADI Alias RIYAN Bin SAMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa terdakwa I ASEP SUNANDAR Als ASEP Bin MANTRA bersama terdakwa II RIYAN RIADI Als RIYAN Bin SAMIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan perbuatan, di muka umum dengan lisan atau tulisan manghasut supaya melakukan perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa I sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Leuwinanggung Rt.002/011 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos Kota Depok, kemudian terdakwa II mendatangi terdakwa I dengan membawa poster untuk mengajak terdakwa I menempel poster tersebut di jalan sekitar mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO). Saat sampai di Mako Brimob Cikeas, terdakwa I menunggu di motor, sedangkat terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) menempelkan poster di depan masjid As-Sanah, di tembok, tiang rambu lalu lintas dengan menggunakan lem fox. Kemudian terdakwa I diamankan oleh anggota brimob, sedangkan terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa poster yang ditempelkan berisi tulisan :
        1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 JULI 2004 – 28 AGUSTUS 2025
        2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLERS, ACAB!!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312
        3. POLISI ADALAH PEMBUNUH
        4. POLISI PEMBUNUH
  • Bahwa terdakwa II yang mendapatkan poster-poster tulisan ujaran kebencian dari akun instagram @ajiarchive.psd yang terdakwa II klik link nya dan download, kemudian terdakwa II print sebanyak 30 (tiga puluh) lembar di tempat fotocopy daerah Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok.
  • Bahwa terdakwa I mendistribusikan foto atau poster di sosial media instagram dengan akun @sss333ppp di grup instagram bernama Gereja Katolik Bunda Maria Ratu Paroki beranggota terdakwa I, terdakwa II, saksi DIVA, saksi TEGAR dan saksi ARI yang posternya berisikan hasutan untuk membenci polisi dan terdakwa I mendapatkan foto atau poster dari akun instagram @ajiarhive.psdc
  • Bahwa terdakwa I update story instagram yang berisikan :
              1. THEY (THE COPS) ARE THE REAL KILLER 1.3.1.2 TODAY AND FOREVER yang terdakwa I respost ulang dari akun @polisiskena.fvk.yu pada tanggal 28 Agustus 2025
              2. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI yang terdakwa I repost ulang dari akun @pasifisstate pada tanggal 29 Agustus 2025
  • Bahwa terdakwa I update status di whatsapp tentang gambar lambang tribata polisi yang terdapat bekas pijakan sepatu dan bertuliskan ALL COPS ARE BASTARD yang terdakwa I dapatkan dari akun instagram @bukusenirupa dan terdakwa I update pada tanggal 30 Agustus 2025.
  • Bahwa menurut Ahli Bahasa Dr. TATY RAHAYUNINGSIH, M. Pd menjelaskan sebagai berikut :
                1. Arti dan maksud dari kata-kata atau kalimat berikut adalah :
  1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025 adalah bahwa Affan Kurniawan lahir pada 18 Juli 2004 dan meninggal pada 28 Agustus 2025 merupakan korban pembunuhan oleh aparat bukan karena kecelakaan
  2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH adalah bahwa polisi tidak berperikemanusiaan atau tidak adil dan bertindak semena-mena sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat (merupakan sebuah kritik keras terhadap perilaku polisi)
  3. ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS adalah bahwa polisi dalam bertugas menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan kematian seseorang (Affan Kurniawan) sehingga harus diadili
  4. ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS adalah sebuah slogan untuk memprotes dan mengkritik sistem kinerja kepolisian
  5. POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT adalah secara inplisit merupakan teriakan protes dan bentuk kemarahan masyarakat atas tindakan yang dilakukan polisi terhadap Sdr. Affan Kurniawan
  6. 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING adalah kalimat tersebut sebenernya merupakan retoris atau sindiran yang menggambarkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
  7. FOREVER 1312 adalah masyarakat menolak polisi sebagai institusi
  8. POLISI ADALAH PEMBUNUH adalah polisi menyebabkan kematian orang lain secara sengaja
  9. POLISI PEMBUNUH adalah tuduhan langsung bahwa polisi telah melakukan pembunuhan (bentuk kemarahan dan kritik sosial)
    1. Kata-kata atau kalimat bertuliskan AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan kata-kata yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada anggota polri dan instansinya. Kalimat tersebut merupakan pernyataan menghina dan menyamaratakan seluruh polisi secara negatif, yang bisa menyinggung, merusak nama baik dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika diucapkan atau disebarkan di muka umum.

Kalimat tersebut dapat dikategorikan menghasut sehingga berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok profesi

    1. Perbuatan yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO) dikategorikan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindak pidana. Kalimat tersebut merupakan pernyataan penghinaan yang ditunjukan kepada institusi negara dan menghasut, mengajak atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat akan mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak menyukai polisi.
    2. Kata-kata atau kalimat AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan provokasi menghasut mengajak mempengaruhi masyarakat atau orang lain dan akan berdampak untuk tidak menyukai polisi bahkan menimbulkan gangguan keamanan terhadap anggota polisi sendiri ataupun kantor-kantor polisi.
  • Bahwa menurut ahli pidana yaitu DR. ANGGREANY HARYANI PUTRI, SH., MH. Menjelaskan sebagai berikut :
          1. Dalam perkara aqo perbuatan terdakwa I dan terdakwa II memasang dan menempel poster berupa gambar dan juga tulisan yang isinya “AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH” membuat atau mengarahkan orang lain untuk berkumpul dan melakukan perbuatan lainnya yang berdampak pada suatu perbuatan anarkis lainnya yang ditunjukkan kepada instansi Kepolisian RI dimana dalam hal ini merupakan suatu unsur pidana materil yang terumuskan pada Pasal 160 KUHP pasca putusan MK.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ----------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa I ASEP SUNANDAR Als ASEP Bin MANTRA bersama terdakwa II RIYAN RIADI Als RIYAN Bin SAMIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili dili, “turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap masyarakat individu tertentu dan/atau kelompok, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa I sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Leuwinanggung Rt.002/011 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos Kota Depok, kemudian terdakwa II mendatangi terdakwa I dengan membawa poster untuk mengajak terdakwa I menempel poster tersebut di jalan sekitar mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO). Saat sampai di Mako Brimob Cikeas, terdakwa I menunggu di motor, sedangkat terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) menempelkan poster di depan masjid As-Sanah, di tembok, tiang rambu lalu lintas dengan menggunakan lem fox. Kemudian terdakwa I diamankan oleh anggota brimob, sedangkan terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa poster yang ditempelkan berisi tulisan :
        1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 JULI 2004 – 28 AGUSTUS 2025
        2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLERS, ACAB!!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312
        3. POLISI ADALAH PEMBUNUH
        4. POLISI PEMBUNUH
  • Bahwa terdakwa II yang mendapatkan poster-poster tulisan ujaran kebencian dari akun instagram @ajiarchive.psd yang terdakwa II klik link nya dan download, kemudian terdakwa II print sebanyak 30 (tiga puluh) lembar di tempat fotocopy daerah Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok.
  • Bahwa terdakwa I mendistribusikan foto atau poster di sosial media instagram dengan akun @sss333ppp di grup instagram bernama Gereja Katolik Bunda Maria Ratu Paroki beranggota terdakwa I, terdakwa II, saksi DIVA, saksi TEGAR dan saksi ARI yang posternya berisikan hasutan untuk membenci polisi dan terdakwa I mendapatkan foto atau poster dari akun instagram @ajiarhive.psdc
  • Bahwa terdakwa I update story instagram yang berisikan :
              1. THEY (THE COPS) ARE THE REAL KILLER 1.3.1.2 TODAY AND FOREVER yang terdakwa I respost ulang dari akun @polisiskena.fvk.yu pada tanggal 28 Agustus 2025
              2. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI yang terdakwa I repost ulang dari akun @pasifisstate pada tanggal 29 Agustus 2025
  • Bahwa terdakwa I update status di whatsapp tentang gambar lambang tribata polisi yang terdapat bekas pijakan sepatu dan bertuliskan ALL COPS ARE BASTARD yang terdakwa I dapatkan dari akun instagram @bukusenirupa dan terdakwa I update pada tanggal 30 Agustus 2025.
  • Bahwa menurut Ahli Bahasa Dr. TATY RAHAYUNINGSIH, M. Pd menjelaskan sebagai berikut :
                1. Arti dan maksud dari kata-kata atau kalimat berikut adalah :
  1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025 adalah bahwa Affan Kurniawan lahir pada 18 Juli 2004 dan meninggal pada 28 Agustus 2025 merupakan korban pembunuhan oleh aparat bukan karena kecelakaan
  2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH adalah bahwa polisi tidak berperikemanusiaan atau tidak adil dan bertindak semena-mena sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat (merupakan sebuah kritik keras terhadap perilaku polisi)
  3. ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS adalah bahwa polisi dalam bertugas menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan kematian seseorang (Affan Kurniawan) sehingga harus diadili
  4. ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS adalah sebuah slogan untuk memprotes dan mengkritik sistem kinerja kepolisian
  5. POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT adalah secara inplisit merupakan teriakan protes dan bentuk kemarahan masyarakat atas tindakan yang dilakukan polisi terhadap Sdr. Affan Kurniawan
  6. 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING adalah kalimat tersebut sebenernya merupakan retoris atau sindiran yang menggambarkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
  7. FOREVER 1312 adalah masyarakat menolak polisi sebagai institusi
  8. POLISI ADALAH PEMBUNUH adalah polisi menyebabkan kematian orang lain secara sengaja
  9. POLISI PEMBUNUH adalah tuduhan langsung bahwa polisi telah melakukan pembunuhan (bentuk kemarahan dan kritik sosial)
    1. Kata-kata atau kalimat bertuliskan AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan kata-kata yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada anggota polri dan instansinya. Kalimat tersebut merupakan pernyataan menghina dan menyamaratakan seluruh polisi secara negatif, yang bisa menyinggung, merusak nama baik dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika diucapkan atau disebarkan di muka umum.

Kalimat tersebut dapat dikategorikan menghasut sehingga berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok profesi

    1. Perbuatan yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO) dikategorikan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindak pidana. Kalimat tersebut merupakan pernyataan penghinaan yang ditunjukan kepada institusi negara dan menghasut, mengajak atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat akan mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak menyukai polisi.
    2. Kata-kata atau kalimat AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan provokasi menghasut mengajak mempengaruhi masyarakat atau orang lain dan akan berdampak untuk tidak menyukai polisi bahkan menimbulkan gangguan keamanan terhadap anggota polisi sendiri ataupun kantor-kantor polisi.
  • Bahwa menurut ahli pidana yaitu DR. ANGGREANY HARYANI PUTRI, SH., MH. Menjelaskan sebagai berikut :
          1. Dalam perkara aqo perbuatan terdakwa I dan terdakwa II memasang dan menempel poster berupa gambar dan juga tulisan yang isinya “AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH” membuat atau mengarahkan orang lain untuk berkumpul dan melakukan perbuatan lainnya yang berdampak pada suatu perbuatan anarkis lainnya yang ditunjukkan kepada instansi Kepolisian RI dimana dalam hal ini merupakan suatu unsur pidana materil yang terumuskan pada Pasal 160 KUHP pasca putusan MK

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP---------

 

ATAU

 

 

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa I ASEP SUNANDAR Als ASEP Bin MANTRA bersama terdakwa II RIYAN RIADI Als RIYAN Bin SAMIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili dili, “turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap masyarakat individu tertentu dan/atau kelompok, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa I sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Leuwinanggung Rt.002/011 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos Kota Depok, kemudian terdakwa II mendatangi terdakwa I dengan membawa poster untuk mengajak terdakwa I menempel poster tersebut di jalan sekitar mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO). Saat sampai di Mako Brimob Cikeas, terdakwa I menunggu di motor, sedangkat terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) menempelkan poster di depan masjid As-Sanah, di tembok, tiang rambu lalu lintas dengan menggunakan lem fox. Kemudian terdakwa I diamankan oleh anggota brimob, sedangkan terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa poster yang ditempelkan berisi tulisan :
        1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 JULI 2004 – 28 AGUSTUS 2025
        2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLERS, ACAB!!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312
        3. POLISI ADALAH PEMBUNUH
        4. POLISI PEMBUNUH
  • Bahwa terdakwa II yang mendapatkan poster-poster tulisan ujaran kebencian dari akun instagram @ajiarchive.psd yang terdakwa II klik link nya dan download, kemudian terdakwa II print sebanyak 30 (tiga puluh) lembar di tempat fotocopy daerah Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok.
  • Bahwa terdakwa I mendistribusikan foto atau poster di sosial media instagram dengan akun @sss333ppp di grup instagram bernama Gereja Katolik Bunda Maria Ratu Paroki beranggota terdakwa I, terdakwa II, saksi DIVA, saksi TEGAR dan saksi ARI yang posternya berisikan hasutan untuk membenci polisi dan terdakwa I mendapatkan foto atau poster dari akun instagram @ajiarhive.psdc
  • Bahwa terdakwa I update story instagram yang berisikan :
              1. THEY (THE COPS) ARE THE REAL KILLER 1.3.1.2 TODAY AND FOREVER yang terdakwa I respost ulang dari akun @polisiskena.fvk.yu pada tanggal 28 Agustus 2025
              2. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI yang terdakwa I repost ulang dari akun @pasifisstate pada tanggal 29 Agustus 2025
  • Bahwa terdakwa I update status di whatsapp tentang gambar lambang tribata polisi yang terdapat bekas pijakan sepatu dan bertuliskan ALL COPS ARE BASTARD yang terdakwa I dapatkan dari akun instagram @bukusenirupa dan terdakwa I update pada tanggal 30 Agustus 2025.
  • Bahwa menurut Ahli Bahasa Dr. TATY RAHAYUNINGSIH, M. Pd menjelaskan sebagai berikut :
                1. Arti dan maksud dari kata-kata atau kalimat berikut adalah :
  1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025 adalah bahwa Affan Kurniawan lahir pada 18 Juli 2004 dan meninggal pada 28 Agustus 2025 merupakan korban pembunuhan oleh aparat bukan karena kecelakaan
  2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH adalah bahwa polisi tidak berperikemanusiaan atau tidak adil dan bertindak semena-mena sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat (merupakan sebuah kritik keras terhadap perilaku polisi)
  3. ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS adalah bahwa polisi dalam bertugas menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan kematian seseorang (Affan Kurniawan) sehingga harus diadili
  4. ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS adalah sebuah slogan untuk memprotes dan mengkritik sistem kinerja kepolisian
  5. POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT adalah secara inplisit merupakan teriakan protes dan bentuk kemarahan masyarakat atas tindakan yang dilakukan polisi terhadap Sdr. Affan Kurniawan
  6. 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING adalah kalimat tersebut sebenernya merupakan retoris atau sindiran yang menggambarkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
  7. FOREVER 1312 adalah masyarakat menolak polisi sebagai institusi
  8. POLISI ADALAH PEMBUNUH adalah polisi menyebabkan kematian orang lain secara sengaja
  9. POLISI PEMBUNUH adalah tuduhan langsung bahwa polisi telah melakukan pembunuhan (bentuk kemarahan dan kritik sosial)
    1. Kata-kata atau kalimat bertuliskan AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan kata-kata yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada anggota polri dan instansinya. Kalimat tersebut merupakan pernyataan menghina dan menyamaratakan seluruh polisi secara negatif, yang bisa menyinggung, merusak nama baik dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika diucapkan atau disebarkan di muka umum.

Kalimat tersebut dapat dikategorikan menghasut sehingga berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok profesi

    1. Perbuatan yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO) dikategorikan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindak pidana. Kalimat tersebut merupakan pernyataan penghinaan yang ditunjukan kepada institusi negara dan menghasut, mengajak atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat akan mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak menyukai polisi.
    1. Kata-kata atau kalimat AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan provokasi menghasut mengajak mempengaruhi masyarakat atau orang lain dan akan berdampak untuk tidak menyukai polisi bahkan menimbulkan gangguan keamanan terhadap anggota polisi sendiri ataupun kantor-kantor polisi.
  • Bahwa menurut ahli pidana yaitu DR. ANGGREANY HARYANI PUTRI, SH., MH. Menjelaskan sebagai berikut :
          1. Bahwa makna dari kalimat “THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH” merupakan kalimat yang menghina suatu instansi tertentu dan dapat mempengaruhi orang lain untuk ikut membenci dan atau melakukan perbuatan pidana lainnya kepada instansi tersebut dalam hal ini POLRI yang mana hal tersebut telah memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 Tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi elektronik.

Dan dari fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa kalimat tersebut :

Mengandung makna menghasut, mengajak atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berisi ancaman kekerasan dan atau menakut nakuti pada kalimat tersebut yang menjadi obyek ujaran kebencian adalah institusi Kepolisian RI dan tersirat makna agar orang lain ikut membenci institusi Kepolisian RI sebagai kelompok masyarakat tertentu.

Dalam hukum pidana tindak pidana atau delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang (tindak pidana), didahului dengan adanya mens rea dan actus reus. Actus reus sebagai unsur luar atau eksternal, sedangkan mens rea sebagai unsur mental pembuat.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------

 

ATAU

 

KEEMPAT

--------- Bahwa terdakwa I ASEP SUNANDAR Als ASEP Bin MANTRA bersama terdakwa II RIYAN RIADI Als RIYAN Bin SAMIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili dili, “turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap masyarakat individu tertentu dan/atau kelompok, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa I sedang berada di rumah yang beralamat di Kp. Leuwinanggung Rt.002/011 Kel. Leuwinanggung Kec. Tapos Kota Depok, kemudian terdakwa II mendatangi terdakwa I dengan membawa poster untuk mengajak terdakwa I menempel poster tersebut di jalan sekitar mako Brimob Cikeas Jl. Raya Cikeas Kel. Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO). Saat sampai di Mako Brimob Cikeas, terdakwa I menunggu di motor, sedangkat terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) menempelkan poster di depan masjid As-Sanah, di tembok, tiang rambu lalu lintas dengan menggunakan lem fox. Kemudian terdakwa I diamankan oleh anggota brimob, sedangkan terdakwa II bersama Sdr. RULI (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa poster yang ditempelkan berisi tulisan :
        1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 JULI 2004 – 28 AGUSTUS 2025
        2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLERS, ACAB!!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312
        3. POLISI ADALAH PEMBUNUH
        4. POLISI PEMBUNUH
  • Bahwa terdakwa II yang mendapatkan poster-poster tulisan ujaran kebencian dari akun instagram @ajiarchive.psd yang terdakwa II klik link nya dan download, kemudian terdakwa II print sebanyak 30 (tiga puluh) lembar di tempat fotocopy daerah Leuwinanggung, Tapos, Kota Depok.
  • Bahwa terdakwa I mendistribusikan foto atau poster di sosial media instagram dengan akun @sss333ppp di grup instagram bernama Gereja Katolik Bunda Maria Ratu Paroki beranggota terdakwa I, terdakwa II, saksi DIVA, saksi TEGAR dan saksi ARI yang posternya berisikan hasutan untuk membenci polisi dan terdakwa I mendapatkan foto atau poster dari akun instagram @ajiarhive.psdc
  • Bahwa terdakwa I update story instagram yang berisikan :
              1. THEY (THE COPS) ARE THE REAL KILLER 1.3.1.2 TODAY AND FOREVER yang terdakwa I respost ulang dari akun @polisiskena.fvk.yu pada tanggal 28 Agustus 2025
              2. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI yang terdakwa I repost ulang dari akun @pasifisstate pada tanggal 29 Agustus 2025
  • Bahwa terdakwa I update status di whatsapp tentang gambar lambang tribata polisi yang terdapat bekas pijakan sepatu dan bertuliskan ALL COPS ARE BASTARD yang terdakwa I dapatkan dari akun instagram @bukusenirupa dan terdakwa I update pada tanggal 30 Agustus 2025.
  • Bahwa menurut Ahli Bahasa Dr. TATY RAHAYUNINGSIH, M. Pd menjelaskan sebagai berikut :
                1. Arti dan maksud dari kata-kata atau kalimat berikut adalah :
  1. AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025 adalah bahwa Affan Kurniawan lahir pada 18 Juli 2004 dan meninggal pada 28 Agustus 2025 merupakan korban pembunuhan oleh aparat bukan karena kecelakaan
  2. POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH adalah bahwa polisi tidak berperikemanusiaan atau tidak adil dan bertindak semena-mena sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat (merupakan sebuah kritik keras terhadap perilaku polisi)
  3. ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS adalah bahwa polisi dalam bertugas menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan kematian seseorang (Affan Kurniawan) sehingga harus diadili
  4. ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS adalah sebuah slogan untuk memprotes dan mengkritik sistem kinerja kepolisian
  5. POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT adalah secara inplisit merupakan teriakan protes dan bentuk kemarahan masyarakat atas tindakan yang dilakukan polisi terhadap Sdr. Affan Kurniawan
  6. 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING adalah kalimat tersebut sebenernya merupakan retoris atau sindiran yang menggambarkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian
  7. FOREVER 1312 adalah masyarakat menolak polisi sebagai institusi
  8. POLISI ADALAH PEMBUNUH adalah polisi menyebabkan kematian orang lain secara sengaja
  9. POLISI PEMBUNUH adalah tuduhan langsung bahwa polisi telah melakukan pembunuhan (bentuk kemarahan dan kritik sosial)
    1. Kata-kata atau kalimat bertuliskan AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan kata-kata yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada anggota polri dan instansinya. Kalimat tersebut merupakan pernyataan menghina dan menyamaratakan seluruh polisi secara negatif, yang bisa menyinggung, merusak nama baik dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika diucapkan atau disebarkan di muka umum.

Kalimat tersebut dapat dikategorikan menghasut sehingga berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok profesi

    1. Perbuatan yang dilakukan terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. RULI (DPO) dikategorikan menyiarkan, mempertunjukan atau menempelkan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindak pidana. Kalimat tersebut merupakan pernyataan penghinaan yang ditunjukan kepada institusi negara dan menghasut, mengajak atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat akan mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak menyukai polisi.
    1. Kata-kata atau kalimat AFFAN KURNIAWAN DIBUNUH POLISI 18 Juli 2004 – 28 Agustus 2025, POLISI TIDAK PUNYA HATI NURANI – KAMI SANGAT MARAH, ADILI POLRI – THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH merupakan provokasi menghasut mengajak mempengaruhi masyarakat atau orang lain dan akan berdampak untuk tidak menyukai polisi bahkan menimbulkan gangguan keamanan terhadap anggota polisi sendiri ataupun kantor-kantor polisi.
  • Bahwa menurut ahli pidana yaitu DR. ANGGREANY HARYANI PUTRI, SH., MH. Menjelaskan sebagai berikut :
          1. Bahwa makna dari kalimat “THE POLICE ARE PEOPLE KILLRS, ACAB !!! – ALL COPS ARE BASTARDS, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, POLISI PEMBUNUH – KAMI SEMUA MELIHAT, 1312 WHO DO YOU CALL WHEN THE POLICE MURDERS – POLISI ANJING, FOREVER 1312, POLISI ADALAH PEMBUNUH, POLISI PEMBUNUH” merupakan kalimat yang menghina suatu instansi tertentu dan dapat mempengaruhi orang lain untuk ikut membenci dan atau melakukan perbuatan pidana lainnya kepada instansi tersebut dalam hal ini POLRI yang mana hal tersebut telah memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No. 1 Tahun 2024 Tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi elektronik.

Dan dari fakta yang ada dapat disimpulkan bahwa kalimat tersebut :

Mengandung makna menghasut, mengajak atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berisi ancaman kekerasan dan atau menakut nakuti pada kalimat tersebut yang menjadi obyek ujaran kebencian adalah institusi Kepolisian RI dan tersirat makna agar orang lain ikut membenci institusi Kepolisian RI sebagai kelompok masyarakat tertentu.

Dalam hukum pidana tindak pidana atau delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang (tindak pidana), didahului dengan adanya mens rea dan actus reus. Actus reus sebagai unsur luar atau eksternal, sedangkan mens rea sebagai unsur mental pembuat.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya