Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
220/Pdt.G/2024/PN Cbi | PT. SEMINUNG MITRA SEJAHTERA | TRINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan dengan memindah tangankan dan/atau memperjual belikan tanah yaitu:
Tanah Darat / Sawah yang tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 1096/2009, tanggal 11 Oktobr 2019 dengan Leter C desa/691 dan Persil Nomor 27, Kelas D.II : Blok 002 Nomor Sppt PBB : 32.03.130.015.002.0320.0 berjenis tanah Darat/Sawah yang terletak di Dusun/Kampung/Jalan Kampung Cigarogol RT.006/RW.002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan luas : 350 M2, dengan batas-batas tanah sebagi berikut :
kepada pihak lain (pihak ketiga) sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap (Inkracht Van Gewijsde). DALAM POKOK PERKARA
Total keseluruhan adalah sebesar Rp 11.526.440.425,64 (Sebelas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Dua {uluh Lima Koma Enam Puluh Empat Rupiah), sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong; 8.Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |