Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
740/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
RUSLI BIN SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 740/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4640/M.2.18.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI BIN SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia Terdakwa RUSLI Bin SALAM bersama-sama Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO) dengan pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Warung Kopi sdr. SUPANDI d/a Kp. Hambulu, Rt. 01/07, Ds. Pondok Udik, Kec. Kemang, Kab. Bogor atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT, warna Biru Putih, tahun pembuatan 2013, Jenis Sepeda Motor, No. rangka MH1JFD215DK895621, No. mesin JED2E1888494, No. Pol. B-6438-WJB, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, yakni milik saksi YUDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melalukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian  jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa Awal mula kejadian pada pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO) menjemput terdakwa dengan sepeda motor dan dibawa ke daerah sukabumi. sekira pukul 16.00 WIB sewaktu terdakwa bersama-sama dengan  Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO) sampai didaerah Kemang tepatnya  di depan lokasi Warung Pondok Udik Kp. Hambulu, Rt. 01/07, Ds. Pondok Udik, Kec. Kemang, Kab. Bogor, Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO) memberikan kunci T beserta 2 anak mata kunci dan terdakwa berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda BEAT, warna Biru Putih, tahun pembuatan 2013, Jenis Sepeda Motor, No. rangka MH1JFD215DK895621, No. mesin JED2E1888494, No. Pol. B-6438-WJB milik saksi YUDI lalu terdakwa dengan menggunakan kunci letter T mencongkel kontak sepeda motor tersebut sampai akhirnya mesin  sepeda motor tersebut berhasil menyala. Setelah terdakwa berhasil menghidupkan mesin sepeda motor, lalu terdakwa berjalan dengan mengendarai sepeda motor yang berhasil diambilnya mengikuti Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO)  ke arah parung dan pada saat diperjalanan terdakwa melihat seperti sedang dikejar orang maka terdakwa mengendarai sepeda motor yang diambilnya masuk kedalam gang buntu. Setelah terdakwa mengetahui kalau gang tersebut buntu, terdakwa pun putar balik dan dari arah yang berlawanan sepeda motor yang ternyata saksi YUDI menabrak sepeda motor yang terdakwa kendarai  sampai keduanya terjatuh. Setelah terjatuh terdakwa diteriaki maling dan dihakimi oleh masa yang kemudian diamankan ke kantor Polsek Kemang berikut sepeda motor dan kunci Letter T nya.
  • bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO)  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk : Honda BEAT, warna BIRU PUTIH, No. Pol. B-6438-WJB milik saksi YUDI tersebut  akan terdakwa jual untuk mencari ongkos pulang ke Lampung Timur.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANWANI Als GARENG (DPO) tersebut diatas saksi YUDI dapat mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan Ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya