Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.G/2025/PN Cbi Martha Bachtiar Imang Halim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 218/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martha Bachtiar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUCHAMAD YUSUF SH.MHMartha Bachtiar
Tergugat
NoNama
1Imang Halim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 4048 M2 (empat ribu empatpuluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
 
3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas;
a. Sertifikat SHM 275/Gobang, Atas Nama Ir. Martha Bachtiar sebagaimana yang dituangkan dalam Akta Jual Beli, Nomor 577/2009, tanggal 31/12/2009, dibuat dihadapan Wahyu Hadi Setiono, SH.,MH, PPATS di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan Surat Ukur 133/Gobang/2020 tanggal 14/04/2020, seluas 2048 M2 dengan batas-batas tanah;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Ir. Martha Bachtiar;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Jalan Kabupaten;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Rahmat;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Waluyo;
 
b. Sertifikat SHM 276/Gobang Atas Nama Ir. Martha Bachtiar sebagaimana yang dituangkan dalam Akta Jual Beli, Nomor 111/2008, tanggal 04/02/2008, dibuat dihadapan Dace Supriadi, SH.,MSi, PPATS di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan Surat Ukur 134/Gobang/2020 tanggal 14/04/2020, seluas 2000 M2 dengan batas-batas tanah;
- Sebelah Utara : Tanah Milik Frans Kurnianto;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Jalan Kabupaten;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Isabel Ratis Pramudita;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Frans Kurnianto;
 
4. Menyatakan Tergugat bersalah atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, atas rusaknya lahan akibat dari Tergugat memasuki dan melakukan pengrusakan atas sebidang tanah seluas 4048 M2 (empat ribu empatpuluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 
 
5. Menyatakan bahwa Turut Tergugat telah turut serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena kelalainya.
 
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
Ganti rugi materiil : Rp.3.400.000.000,- (tiga milyar empatratus juta rupiah).
Ganti rugi immateriil : Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan, baik berupa perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak