| Dakwaan |
PRIMER
Bahwa terdakwa AHMAD JUNAEDI Als JUJUN Bin BUDRI (alm) pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor honda beat lalu Terdakwa mengajak Sdr. Ahyar (DPO). Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) pergi berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) buah kunci magnet rakitan dan 2 (dua) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor merek honda, lalu pergi bekeliling mencari target sepeda motor di daerah kecamatan caringin Kabupaten Bogor.
- Kemudian pada saat berkeliling, Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) tidak menemukan target sepeda motor honda beat, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia yang berada di pinggir jalan di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dalam kondisi sepeda motor tersebut hidup dengan kunci yang menempel di kontak sepeda motor. Kemudian Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) behenti di dekat motor tersebut, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati motor saksi M. Iqbal dengan membawa alat-alat yang sudah dipersiapkan. Sedangkan Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) menunggu Terdakwa dan berjaga-jaga mengamati lokasi disekitar. Kemudian Saksi Muhamad Rifal Maulana Yusuf Als Ifay yang berada di dekat lokasi tersebut, melihat Terdakwa sedang menaiki sepeda motor saksi M. Iqbal, kemudian Saksi Rifal berteriak "maling" kemudian Terdakwa yang mendengar tersebut langsung memutar handle gas motor dan belum sempat memasukkan gigi, sehingga motor tersebut tidak berjalan lalu Terdakwa mengambil motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor Saksi M.Iqbal kurang lebih sejauh 5 meter. Kemudian Saksi Rifan, Saksi M. Iqbal, Saksi Sirojudin Als H. Sirod dan warga sekitar berlari mengejar dan menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. Ferdi (DPO), Sdr. Ahyar (DPO) pergi dan berhasil melarikan diri.
- Bahwa tujuan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) mengambil sepeda motor milik Saksi M. Iqbal rencananya motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata dengan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO).
- Bahwa perbuatan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi M. Iqbal mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP
SUBSIDER
Bahwa terdakwa AHMAD JUNAEDI Als JUJUN Bin BUDRI (alm) pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan percobaan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor honda beat lalu Terdakwa mengajak Sdr. Ahyar (DPO). Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) pergi berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) buah kunci magnet rakitan dan 2 (dua) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor merek honda, lalu pergi bekeliling mencari target sepeda motor di daerah kecamatan caringin Kabupaten Bogor.
- Kemudian pada saat berkeliling, Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) tidak menemukan target sepeda motor honda beat, lalu Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia yang berada di pinggir jalan di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dalam kondisi sepeda motor tersebut hidup dengan kunci yang menempel di kontak sepeda motor. Kemudian Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) behenti di dekat motor tersebut, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati motor saksi M. Iqbal dengan membawa alat-alat yang sudah dipersiapkan. Sedangkan Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) menunggu Terdakwa dan berjaga-jaga mengamati lokasi disekitar. Kemudian Saksi Muhamad Rifal Maulana Yusuf Als Ifay yang berada di dekat lokasi tersebut, melihat Terdakwa sedang menaiki sepeda motor saksi M. Iqbal, kemudian Saksi Rifal berteriak "maling" kemudian Terdakwa yang mendengar tersebut langsung memutar handle gas motor dan belum sempat memasukkan gigi, sehingga motor tersebut tidak berjalan lalu Terdakwa mengambil motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor Saksi M.Iqbal kurang lebih sejauh 5 meter. Kemudian Saksi Rifan, Saksi M. Iqbal, Saksi Sirojudin Als H. Sirod dan warga sekitar berlari mengejar dan menangkap Terdakwa sedangkan Sdr. Ferdi (DPO), Sdr. Ahyar (DPO) pergi dan berhasil melarikan diri.
- Bahwa tujuan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) mengambil sepeda motor milik Saksi M. Iqbal rencananya motor tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi rata dengan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO).
- Bahwa perbuatan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
- Akibat perbuatan Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) tersebut mengakibatkan Saksi M. Iqbal mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 17 ayat (1) KUHP
LEBIH SUBSIDER
Bahwa terdakwa AHMAD JUNAEDI Als JUJUN Bin BUDRI (alm) pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) pergi berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) buah kunci magnet rakitan dan 2 (dua) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor merek dan berkeliling di daerah kecamatan caringin Kabupaten Bogor.
- Kemudian pada saat berkeliling, Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia yang berada di pinggir jalan di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dalam kondisi sepeda motor tersebut hidup dengan kunci yang menempel di kontak sepeda motor. Kemudian Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) behenti di dekat motor tersebut, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati motor saksi M. Iqbal dengan membawa alat-alat yang sudah dipersiapkan. Sedangkan Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) menunggu Terdakwa. Kemudian Saksi Muhamad Rifal Maulana Yusuf Als Ifay yang berada di dekat lokasi tersebut, melihat Terdakwa sedang menaiki sepeda motor saksi M. Iqbal, kemudian Saksi Rifal berteriak "maling" kemudian Terdakwa yang mendengar tersebut berusaha mengambil sepeda motor Saksi Rifal dengan cara memutar handle gas motor namun belum sempat memasukkan gigi, sehingga motor tersebut tidak berhasil berjalan. Kemudian Saksi Rifan, Saksi M. Iqbal, Saksi Sirojudin Als H. Sirod dan warga sekitar menangkap Terdakwa saat Terdakwa berusaha mengambil sepeda motor Saksi Rifan, sedangkan Sdr. Ferdi (DPO), Sdr. Ahyar (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi M. Iqbal rencananya motor tersebut akan dijual.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi M. Iqbal mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 KUHP
LEBIH LEBIH SUBSIDER
Bahwa terdakwa AHMAD JUNAEDI Als JUJUN Bin BUDRI (alm) pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan percobaan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Jumat tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) pergi berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) buah kunci magnet rakitan dan 2 (dua) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor merek dan berkeliling di daerah kecamatan caringin Kabupaten Bogor.
- Kemudian pada saat berkeliling, Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia yang berada di pinggir jalan di Kp Tengek Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dalam kondisi sepeda motor tersebut hidup dengan kunci yang menempel di kontak sepeda motor. Kemudian Terdakwa, Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) behenti di dekat motor tersebut, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati motor saksi M. Iqbal dengan membawa alat-alat yang sudah dipersiapkan. Sedangkan Sdr. Ferdi (DPO) dan Sdr. Ahyar (DPO) menunggu Terdakwa. Kemudian Saksi Muhamad Rifal Maulana Yusuf Als Ifay yang berada di dekat lokasi tersebut, melihat Terdakwa sedang menaiki sepeda motor saksi M. Iqbal, kemudian Saksi Rifal berteriak "maling" kemudian Terdakwa yang mendengar tersebut berusaha mengambil sepeda motor Saksi Rifal dengan cara memutar handle gas motor namun belum sempat memasukkan gigi, sehingga motor tersebut tidak berhasil berjalan. Kemudian Saksi Rifan, Saksi M. Iqbal, Saksi Sirojudin Als H. Sirod dan warga sekitar menangkap Terdakwa saat Terdakwa berusaha mengambil sepeda motor Saksi Rifan, sedangkan Sdr. Ferdi (DPO), Sdr. Ahyar (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi M. Iqbal rencananya motor tersebut akan dijual.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda CRF No pol F 5971 FCR warna putih milik Saksi M. Iqbal Nurambia tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi M. Iqbal mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 476 jo Pasal 17 ayat (1) KUHP |