INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.SITI ZAHRO 2.AHMAD SHIDQI ARRIZKY BIN LUKMAN AGUS 3.AHMAD ZAHRUL GUSTAMAN BIN LUKMAN AGUS |
1.WATI Alias ATIH 2.MOHAMMAD REZA SYABANI 3.MOCHAMAD DAVI ICHSAN 4.SRI NINGSIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik No. 28, Surat Ukur G.S. No.8793/1982 tertanggal 5 Januari 1983, tercatat atas nama PARA PENGGUGAT yang terletak di Kampung Waru Jaya RTR. 04, RW. 01, Desa Waru Jaya, Kec. Parung, Kab. Bogor, dengan batas batas sebagai berikut;
Sebelah utara : Jl. Raya H. Mawi
Sebelah Selatan : Tanah Milik suwito/tanah Amir/tanah sri widodo/tanah ibu Marlina
Sebelah Barat : Tanah Milik Mamnur Ahmad
Sebelah Timur : Jln. Desa Waru Jaya
Adalah sah milik PARA PENGGUGAT;
4. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT III dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus Juta Rupiah) yang dibayar secara kontan dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
5. Memerintahkan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IV untuk tidak mengganggu dan mengklaim atas obyek sengketa aquo;
6. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat atau pihak pihak dalam perkara ini untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;
7. Menyatakan biaya perkara sesuai hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |